Dugaan Intimidasi Wartawan yang Ungkap Dugaan Pungli SIM, DPR RI Minta Kapolri Panggil Kapolda Sulsel, Ahmad Sahroni: Ini Persoalan Serius Kepolisian! 

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA - Wakil Ketua Komisi 3 (Hukum) DPR RI Ahmad Sahroni mengkritisi dugaan intimidasi yang dilakukan Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi terhadap wartawan. Sahroni meminta Kapolri menyikapi persoalan ini dengan serius.

"Jika persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara internal, maka Komisi III DPR akan bertanya langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui rapat kerja dengan Polri mendatang. Ini hal serius yang harus jadi atensi Kapolri," ujar Sahroni, Kamis (19/9/2024).

Terpisah, Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti meminta Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Andi Rian Djajadi memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan mengintimidasi wartawan salah satu media online nasional.

Sebab, kata dia, Andi Rian belum merespons surat klarifikasi yang dilayangkan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia yang dikirim sejak Selasa, 10 September 2024 lalu.

“Belum (direspon oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian). Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulsel dengan Surat Kompolnas No. B-325/Kompolnas/9/2024, tanggal 10 September 2024,” kata Poengky.

Namun, Poengky mengatakan Kompolnas masih menunggu sikap kooperatif dari Irjen Andi Rian untuk memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Jika panggilan klarifikasi pertama tak diindahkan, kata Poengky, Kompolnas akan melayangkan kembali undangan klarifikasi yang kedua untuk Kapolda Sulawesi Selatan.

Poengky menegaskan apabila Irjen Andi Rian tetap tidak mengindahkan undangan klarifikasi kedua nantinya, maka langkah tegas pun dilakukan oleh Kompolnas dengan mendatangi Polda Sulawesi Selatan.

“Kalau sampai klarifikasi kedua belum direspons maka kami akan hadir ke Polda Sulsel,” jelasnya.

Sebelumnya, Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Dofiri disebut harus mengklarifikasi Kapolda Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi, terkait dugaan mengintimidasi wartawan media nasional.

Hal itu diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dia mengatakan, tidak mungkin Divisi Propam Polri yang mengambil langkah terhadap Kapolda Sulawesi Selatan mengingat dari segi kepangkatan sama-sama sebagai jenderal bintang dua atau Irjen.

“Mekanisme yang akan terjadi adalah pemeriksaan internal dulu oleh Irwasum atau Propam. Tapi karena Propam ini bintang dua posisinya, maka Irwasum lah yang mungkin akan meminta klarifikasi,” ujarnya pada Selasa, 17 September 2024.

Dia mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo cukup memonitor saja mekanisme internal di Korps Bhayangkara atas kasus dugaan intimidasi yang dilakukan Kapolda Sulawesi Selatan kepada wartawan.

“Ya kalau proses internal di kepolisian, ini tergantung apakah ada pihak yang melaporkan. Kalau wartawan tersebut diancam, dia bisa melapor ya ada dugaan pelanggaran kode etik di sana soal etik kepribadian, etik kedinasan, etik soal institusi. Itu ada yang menurut saya dugaan pelanggaran terkait hal-hal tersebut,” katanya.

Pihaknya sendiri nyaris tak percaya sekelas Irjen Andi Rian turun langsung menghubungi wartawan diduga melakukan intimidasi. Namun, jika benar, dirinya sangat prihatin dan terkejut dengan sikap Kapolda Sulawesi Selatan.

“Kalau itu benar, saya sangat prihatin dan kaget. Kok sekelas Inspektur Jenderal Polisi, seorang Kapolda yang berpengalaman masih ngurusin seorang wartawan yang dalam tulisannya mengkritik Polri. IPW nyaris hampir tidak percaya. Itu terjun langsung kan seperti seorang yang terjun tanpa payung, terjun bebas dari kapal tanpa payung,” kata dia.(int)

  • Bagikan

Exit mobile version