Tampak kayu olahan yang diamankan oleh pihak KPH Angkona saat melakukan operasi/patroli di wilayah hutan lindung Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Luwu Timur. --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI--- Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Angkona, Luwu Timur, kembali mengamankan puluhan kubik kayu olahan diduga hasil pembalakan liar di wilayah Hutan Lindung (HL) di desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Luwu Timur, baru baru ini.
Kayu olahan tersebut ditemukan saat pihak KPH Angkona melakukan operasi/patroli di wilayah hutan tersebut. Yang dipimpin oleh
Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, KPH Angkona, Badaruddin SP bersama delapan (8) personil KPH Angkona lainnya pada Selasa, 17 September 2024.
Dengan berhasil mengamankan sekitar tiga puluh (30) kubik kayu olahan tanpa tuan di wilayah kawasan hutan lindung (HL) Desa Tarabbi.
"Saat kami patroli, kami temukan kurang lebih 30 kubik kayu olahan, itu kami temukan sekitar pukul 14.00 wita tanpa ada pemiliknya," Ungkap Badaruddin.
Lanjut," Ke 30 kubik kayu olahan yang didapat di Desa Tarabbi itu, sebagian sudah diangkut dan diamankan, dan sudah dibawa ke kantor KPH Angkona sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut, hanya saja kayu yang ditangkap ini belum diketahui pemiliknya," jelas Badaruddin.
Sementara itu Kepala KPH Angkona, Ramli, menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kepada siapa saja yang melakukan pengrusakan hutan. Dan dengan temuan kayu ini juga merupakan peringatan kepada orang orang yang melakukan pelanggaran hukum dengan cara merusak alam demi mendapatkan keuntungan pribadi, agar segera menghentikan perbuatannya. Sebab akan ditindak dan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
"Mari kita jaga hutan kita, agar tetap lestari," tutup Ramli. (akmal)