Wartim dan Warsel Wilayah Strategis Perencanaan RDTR

  • Bagikan
Asisten II Pemkot Palopo, Ilham Hamid menyampaikan sambutan pada konsultasi publik penyusunan RTDR di Ruang Pola Kantor Wali Kota. --ft: humas/pemkot

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palopo, melakukan konsultasi publik penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kecamatan Wara Timur (Wartim) dan Wara Selatan (Warsel).

Kegiatan yang dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Palopo, Ilham Hamid SE MSi mewakili Pj. Wali Kota Palopo digelar di Ruang Pola Kantor Wali Kota Palopo, Kamis, 19 September 2024.

Ilham Hamid mengatakan undang-undang tentang penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, produktif, dan berkelanjutan.

“Kota Palopo dalam kebijakan tata ruang nasional sebagaimana diatur dalam PP nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional, telah ditetapkan sebagai kota pusat pelayanan regional atau di sebut sebagai pusat kegiatan wilayah (PKW),” kata Ilham Hamid.

Maka melalui, RDTR Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan ini, kata Ilham, diharapkan akan mampu meningkatkan investasi pertumbuhan ekonomi dan daya saing pada wilayah perencanaan RDTR tersebut.

Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Reny Windyawati, melalui zoom meeting mengatakan, konsultasi publik merupakan langkah krusial dalam penyusunan rencana tata ruang daerah.

“Karena dokumen ini yang akan menjadi acuan penting dalam pengembangan wilayah ke depan,” kata Reny Windyawati.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kata Reny, merupakan rencana rinci tata ruang yang menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan cakupan tertentu.

“Rencana tata ruang terbagi menjadi 2 yaitu, rencana umum yang terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota dan rencana rinci yang terdiri dari RTR pulau, RTR kawasan strategis nasional dan RDTR kabupaten dan kota,” katanya.

Maksud dan tujuannya, lanjut Reny, yaitu membantu pemerintah daerah dalam percepatan penyusunan RTDR sebagai dasar pemberian izin kemudahan berinvestasi.

“Sedangkan tujuannya, untuk penyusunan materi teknis dan Ranperkada RTDR di Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan,” lanjutnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas PUPR Kota Palopo, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Camat Wara Timur, Camat Wara Selatan, tim konsultasi publik penyusunan RDTR, serta tamu undangan lainnya. (rls/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version