Sebelum Publikasikan Hasil Mediasi Sengketa Administrasi Trisal- Akhmad, KPU akan Adakan Rapat Pleno

  • Bagikan

Trisal- Akhmad menandatangani dokumen yang akan dilampirkan ke KPU usai pertemuan tertutup di Kantor KPU. --riawan--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo akan melaksanakan Rapat Pleno sebelum mempublikasikan secara resmi hasil mediasi sengketa administrasi Trisal- Akhmad.

Rapat Pleno tersebut akan menentukan apakah Trisal- Akhmad dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ikut berlaga dalam pesta demokrasi pemilihan walikota dan wakil walikota Palopo mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadi saat ditemui di ruang kerjanya sekira pukul 23.00 Wita, Sabtu, 21 September 2024.

"Kami belum bisa menyampaikan apakah pasangan Trisal- Akhmad MS ata TMS. Besok akan kami sampaikan secara resmi setelah melakukan rapat pleno. Untuk waktu rapat pleno dilakukan, itu akan menyesuaikan yang jelas tidak lewat dari 24.00 Wita," ucap Irwandi Djumadi.

Dilansir dari berita sebelumnya, mediasi kedua terkait sengketa administrasi bakal calon walikota dan wakil walikota Palopo Trisal- Akhmad dengan KPU berakhir dengan hasil keputusan bahwa pasangan tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Perihal Trisal- Akhmad dinyatakan MS, itu disampaikan langsung oleh juru bicaranya, Haedar Jidar kepada awak media.

"Alhamdulillah, malam hari ini kita bersyukur karena calon kita pak Trisal - Akhmad kembali dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kota Palopo melalui sidang musyawarah tertutup, yang digelar oleh Bawaslu Kota Palopo," kata Haedar Djidar kepada awak media usai mediasi.

Proses mediasi yang berlangsung kurang lebih lima jam di Kantor Bawaslu, mulai sekira pukul 15.30 Wita hingga pukul 19.30 Wita, kedua belah pihak menyepakati enam poin.

Untuk enam poin kesepakatan tersebut, itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Khaerana didampingi Kordip Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Widianto Hendra.

"Mediasi kedua belah pihak telah selesai. Alhamdulillah kedua belah pihak bersepakat dan kesepakatannya dilahirkan enam poin kesepakatan. Untuk enam poin tersebut baik akan disampaikan secara terbuka sehabis sholat Dhuhur," kata Khaerana.

Usai mediasi di Kantor Bawaslu, sekira pukul 20.30 Wita Trisal- Akhmad menyambangi Kantor KPU.

Terpantau Trisal- Akhmad memasuki Kantor KPU. Informasi yang diperoleh dari salah seorang pendukung Trisal- Akhmad di lokasi, pertemuan tertutup tersebut kedua pihak sedang melakukan perubahan data dari status TMS menjadi MS.

"Lagi rapat di dalam untuk perubahan data dari status TMS jadi MS. Tidak bisa ki masuk, karena pertemuan tertutup," kata orang tersebut.

Sementara di luar Kantor KPU nampak sejumlah pendukung Trisal- Akhmad masih menunggu. Sedangkan pengamanan dari TNI/ POLRI juga ikut berjaga, namun tidak begitu ketat seperti saat mediasi di Bawaslu.(Riawan)

  • Bagikan