Empat Kandidat Bertarung di Pilwalkot

  • Bagikan

Hari Ini, KPU Lakukan Pengundian Nomor Urut, Maksimal Dihadiri 50 Orang

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Palopo, akhirnya menetapkan, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024, diikuti empat pasangan calon. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno, Ahad tadi malam 22 September 2024, pukul 22.00 Wita.

Rapat pleno KPU Palopo secara tertutup (internal) tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota hanya dihadiri tiga dari lima komisioner. Hanya saja siapa ketiga komisioner yang hadir, dari pihak KPU enggan membocorkan.

Alhasil KPU menyepakati empat paslon yakni, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, Farid Kasim Judas-Nureny, Putry Dakka-Haidir Basir, dan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin untuk melaju ke tahapan selanjutnya.

Untuk paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi berkas calon, kini dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Informasi menyebutkan, pada rapat pleno tersebut, tiga dari lima anggota KPU menyetujui MS paslon Trisal-Akhmad. Sehingga KPU memutuskan Trisal-Akhmad masuk sebagai peserta Pilwalkot Palopo.

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin membenarkan hasil pleno dengan menetapakan empat paslon. "Dari hasil pleno kita menetapkan empat paslon. Besok (hari ini), dilakukan pengundian nomor urut," katanya.

Keputusan Bawaslu
Sementara itu, Ahad siang kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo mengeluarkan keputusan terhadap hasil mediasi sengketa penyelenggaraan Pilkada, antara pemohon (Trisal-Akhmad) dengan pihak Termohon (KPU Palopo).

Dimana, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana SH MM didampingi Komisioner Bawaslu, Widianto Hendra S.Pd membacakan hasil keputusan Bawaslu yang berisi "KPU Kota Palopo harus melaksanakan hasil putusan mediasi paling lama 3 hari kerja sejak keputusan ini dibacakan", ucap Khaerana yang diputuskan lewat ketukan palu sidang sebanyak 3 kali disaksikan Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma' SH MH, sejumlah awak media, Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin sebagai pihak Terlapor, perwakilan Polres Palopo, perwakilan Kodim 1403 Palopo.

Dimana diketahui, pada Sabtu malam 21 September 2024, hasil mediasi kedua antara pihak Pemohon (Trisal-Akhmad) dengan Termohon (KPU Palopo) menghasilkan lima poin. Yakni, Pertama, Pihak Termohon (KPU Palopo) akan melakukan klarifikasi kepada partai pengusul, calon, dan sekolah yang bersangkutan untuk dituangkan dalam formulir model BA.KLARIFIKASI.KWK.

Kedua, Klarifikasi tersebut paling lambat akan dilaksanakan 1 X 24 jam setelah kesepakatan ini dibuat. Ketiga, Hasil klarifikasi yang dimuat dalam model BA.KLARIFIKASI.KWK akan ditindaklanjuti oleh Termohon (KPU Palopo) sesuai peraturan perundang-undangan. Keempat, pemohon atas nama Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait kebenaran terhadap Ijazah yang dimiliki. Kelima, Para pihak bersedian mematuhi peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan atau dibuat pada pelaksanaan hasil kesepakatan ini.

Sementara itu, Juru Bicara paslon Trisal-Akhmad, Dr Haedar Djidar usai mediasi Sabtu malam mengungkapkan ke-optimis-an kandidatnya untuk tetap lanjut dalam tahapan Pilwalkot Palopo dengan kata lain Trisal-Akhmad Memenuhi Syarat (MS).
"Alhamdulillah, kita bersyukur karena calon kita pak Trisal-Akhmad kembali dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kota Palopo melalui sidang musyawarah tertutup, yang digelar oleh Bawaslu Kota Palopo," kata Haedar Djidar kepada awak media usai mediasi kedua.

Pengundian Nomor Urut
Sementara itu, Senin 23 September 2024, hari ini, KPU Palopo juga akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 bertempat di kantor KPU Palopo, Senin, 23 September 2024.

Pengundian nomor urut paslon ini dilaksanakan sesuai tahapan pelaksanaan Pilkada secara serentak serentak.
Komisioner KPU Palopo, Muhadzir M Hamid mengatakan, pelaksanaan pengundian dan pengambilan nomor urut paslon ini dilakukan setelah dilakukan penetapan.

"Berdasarkan tahapan, pengundian dilakukan Senin besok (hari ini). Kami bersama dengan pihak bakal calon juga sudah membahas soal ini," katanya.
Adapun acara ini, KPU membatasi keikutsertaan pendamping bakal calon yang masuk dalam ruangan. Meski begitu, belum memberi penjelasan lebih jauh terkait teknis pengundian nomor urut tersebut.

Misalnya, pihak paslon yang akan mendahului melaksanakan pengambilan nomor urut.
"Batas maksimalnya hanya 50 orang. Suami atau istri pasangan bakal calon wajib hadir mendampingi. Selebihnya, hanya bisa berada di luar," katanya.(ria-rul/idr)

  • Bagikan