PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID Jamkesnews – Dalam rangka memastikan tingkat akuntabilitas penagihan Iuran Wajib Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/Propinsi secara mudah, tepat dan cepat, BPJS Kesehatan telah mengembangkan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan menyebutkan bahwa Aplikasi ARIP sebenarnya telah diimplementasikan sejak tahun 2021 di seluruh Indonesia. Aplikasi bantu berbasis website ini dapat digunakan untuk menghitung iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).
“Besaran iuran segmen PPU PN adalah lima persen dari gaji atau upah per bulan dimana empat persen ditanggung pemberi kerja dan satu persen ditanggung oleh pekerja, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah. Melalui penggunaan Aplikasi ARIP diharapkan perhitungan dan penagihan iuran wajib pemerintah daerah per pegawai per satker pada masing-masing komponen tunjangan dengan besaran maksimal 12 juta rupiah dapat dilakukan dengan mudah, akurat, konsisten dan akuntabel,” jelas Dahniar.
Aplikasi ARIP juga dapat memudahkan pemantauan dan evaluasi perhitungan iuran JKN PPU PN apakah telah menggunakan lima komponen gaji/upah sesuai dengan ketentuan. Diketahui lima komponen gaji/upah bagi PPU PN Daerah terdiri dari gaji/upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi, tambahan penghasilan (termasuk jasa medis/pelayanan).
“Penggunaan Aplikasi ARIP juga dapat membantu dalam penyediaan data untuk kepentingan audit bagi pemerintah daerah maupun BPJS Kesehatan sendiri. Selain itu, analisa tren gaji/iuran JKN untuk kebutuhan penganggaran dapat dilakukan dengan lebih akurat dengan menggunakan data pada Aplikasi ARIP,” tambahnya.
Dalam alur penggunaan Aplikasi ARIP, tahapan pertama yang dilakukan adalah import data gaji induk beserta data gaji terusan, gaji susulan dan tunjangan. Dalam penginputan data gaji induk terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu tidak terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ganda dan seluruh NIP dipastikan sesuai. Kode dan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Satuan Kerja (Satker) instansi pemerintah juga harus dipastikan tidak ganda dan sesuai.
Penggunaan Aplikasi ARIP di lingkungan pemerintah daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palopo masih perlu dioptimalkan. Sosialisasi dan edukasi khususnya bagi para PIC entri data pada Aplikasi ARIP terus dilakukan, seperti Bimbingan Teknis Implementasi ARIP yang dilaksanakan BPJS Kesehatan Cabang Palopo.
Salah satu peserta sosialisasi yaitu Tenaga Administrasi Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Beriudin menyampaikan bahwa BPKAD Kota Palopo siap mengimplementasikan Aplikasi ARIP.
“Untuk data gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Palopo sudah berhasil diinput sampai dengan data bulan September 2024,” ucapnya.
Bimbingan Teknis Implementasi ARIP yang digelar mencakup berbagai aspek teknis penggunaan aplikasi ARIP, mulai dari dasar-dasar pengoperasian hingga penjelasan fitur-fitur yang dapat digunakan untuk memantau dan mengevaluasi pembayaran iuran JKN. Pelaksanaan simulasi langsung penggunaan Aplikasi ARIP juga dilakukan sehingga diharapkan peserta bimbingan teknis dapat menjalankan aplikasi secara mandiri ketika kembali ke satuan kerja masing-masing.
“BPJS Kesehatan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi Aplikasi ARIP dan juga akan tetap memberikan dukungan teknis secara berkala kepada para PIC di masing-masing satuan kerja agar pengelolaan iuran wajib pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik,” kata Dahniar. (sy/va)