PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID Jamkesnews – BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan layanan informasi dan pengaduan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menghadirkan berbagai kanal layanan agar peserta JKN dapat dengan mudah mendapatkan informasi dan menyampaikan pengaduannya, termasuk bagi peserta tanggungan badan usaha.
Saat ini terdapat berbagai kanal layanan permintaan informasi dan penyampaian pengaduan BPJS Kesehatan yang terdiri dari layanan tatap muka yaitu pelayanan langsung di Kantor BPJS Kesehatan atau layanan BPJS Keliling yang hadir di lokasi yang telah dijadwalkan, serta layanan non tatap muka seperti Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA). Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan pada Sosialisasi JKN bagi Badan Usaha, Selasa (24/9).
“Permintaan informasi dan penyampaian pengaduan juga dapat dilakukan melalui Petugas BPJS Siap Membantu atau BPJS Satu yang rutin berkunjung ke fasilitas kesehatan, sehingga dapat ditemui secara langsung, atau dapat menghubungi melalui nomor telepon yang tertera pada poster BPJS Satu yang telah terpasang di setiap fasilitas kesehatan yang bekerja sama,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, PIC PT Matahari Putra Prima Cabang Hypermart Palopo, Hasriati Bachtiar menyampaikan bahwa para pekerja di Hypermart Palopo sudah dihimbau untuk menggunakan Aplikasi Mobile JKN guna kemudahan akses layanan administrasi, layanan kesehatan, layanan informasi, hingga penyampaian pengaduan.
“Semua karyawan kami anjurkan untuk download dan registrasi Mobile JKN agar mereka lebih mudah saat ingin memperoleh informasi seperti fasilitas kesehatan terdaftar, antrean pelayanan di fasilitas kesehatan, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, dan juga lebih mudah saat ingin melakukan perubahan data seperti yang paling sering itu perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dengan menggunakan Aplikasi Mobile JKN, karyawan dapat melakukan semuanya secara mandiri tanpa perlu menghubungi PIC terlebih dahulu atau datang ke kantor BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Hasriati menambahkan bahwa Hypermart Palopo juga telah menggunakan Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu) dalam proses administrasi kepesertaan JKN karyawan.
Dalam giat tersebut juga diberikan sosialisasi terkait dua inovasi aplikasi dari BPJS Kesehatan yang dapat digunakan oleh PIC badan usaha dalam proses administrasi kepesertaan JKN serta permintaan informasi dan penyampaian pengaduan badan usaha, yaitu Aplikasi Sentra Layanan Administrasi Kepesertaan (SELARAS) dan Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) Badan Usaha.
Aplikasi SELARAS dapat membantu badan usaha dalam menyampaikan permintaan yang tidak dapat diproses melalui Aplikasi e-Dabu, sedangkan melalui SIPP Badan Usaha, badan usaha dapat meminta informasi dan menyampaikan pengaduan yang akan segera ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan.
“Dengan adanya SELARAS dan SIPP Badan Usaha akan semakin memberikan kemudahan bagi kami dalam proses administrasi kepesertaan JKN para karyawan, serta akses untuk menyampaikan kendala atau pengaduan kepada pihak BPJS Kesehatan menjadi lebih mudah lagi,” tambah Hasriati.
Dahniar menyampaikan BPJS Kesehatan wajib untuk melaksanakan sosialisasi kepada seluruh peserta JKN, termasuk badan usaha dan para pekerjanya. Sosialisasi JKN kepada badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palopo sudah sering dilakukan, namun dengan dinamika dalam penyelenggaraan Program JKN mungkin terdapat berbagai kebijakan baru yang perlu disampaikan kepada peserta JKN.
“PIC badan usaha akan menjadi tempat pertama para pekerja untuk menyampaikan kendala dalam pemanfaatan Program JKN saat mengakses layanan kesehatan. Untuk itu diharapkan pelaksanaan sosialisasi dapat menambah pemahaman para PIC badan usaha akan Program JKN agar dapat meneruskannya dengan baik kepada seluruh pekerja,” kata Dahniar. (sy/va)