Catat! Ini Perhatian Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Palopo Saat Kampanye, Dilarang Saling Fitnah dan Menghasut

  • Bagikan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM Abbas Djohan SH SH.I MH. --dok--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Empat pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Palopo yakni Putri Dakka, SH-Drs. Haidir Basir, M.M, DR. H. Farid Kasim- DR. Hj Nurhaenih, Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si, - Hj. Andi Tenri Karta, S.An dan Trisal Tahir - DR. Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si kini saatnya melakukan adu gagasan melalui kampanye. Jadi, bukan saling menghasut atau memfitnah!

Tahapan kampanye bagi kontestan Pilwalkot sudah dimulai. Yakni, 25 September sampai dengan 23 November 2024 mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM Abbas Djohan SH SH.I MH, Rabu, 25 September 2024 mengatakan, adu gagasan para paslon tersebut akan dilakukan selama dua bulan. Kemudian tiga hari masa tenang 24-26 November 2024. dan, 27 November hari pencoblosan.

Mengenai Kampanye Rapat Umum, katanya, jadwal pelaksanaannya hanya sekali dilakukan untuk setiap pasangan calon. ''Ini berlaku di seluruh Indonesia di tingkat kabupaten/kota. Tapi, jika gubernur itu dua kali,'' katanya.

Adapun lokasi rapat umum dan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah ada dan sudah dibagikan ke LO Paslon.

Kemudian, jadwal iklan kampanye media cetak dan elektronik dimulai tanggal 10 November 2024. Dan 14 hari sebelumnya desain iklan kampanye harus sudah masuk di KPU untuk dicermati materi iklannya.

    ''Kami juga berharap setiap Paslon menjaga ketertiban dan keindahan Kota Palopo dan estetika kota di dalam pemasangan APK,'' bebernya.

    Menurut Abbas yang juga berprofesi sebagai advokat dan dosen ini, yang dibatasi waktu, hanya rapat umum. Yaitu, sekali saja selama kampanye kecuali rapat terbatas/dialog, kunjungan-kunjungan dan penyebaran bahan kampanye itu dimulai hari ini sampai tanggal 23 November 2024.

    Dijelaskan Abbas, bahwa pihaknya saat ini sementara membicarakan jadwal dan lokasi Paslon melakukan kampanye terbuka atau rapat umum. ''Untuk saat ini, kami masih membicarakannya dengan Paslon,'' bebernya lagi.

    Pada kesempatan tersebut, mantan aktivis mahasiswa ini mengatakan bahwa selama kampanye, para paslon harus menghindari beberapa larangan. ''Yah, ada beberapa larangan disebutkan di dalam PKPU 13/2024 terkait kampanye,'' sebutnya.

    Apa saja? Dalam kampanye setiap paslon menurutnya, dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 45, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan/atau partai politik.

    Selain itu, tambahnya, juga dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat.

    Dia juga menyebutkan bahwa pada saat kampanye dilarang juga menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau parpol.

    ''Juga dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah,'' jelasnya.

    Hal yang perlu juga diperhatikan yakni pada saat kampanye juga dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan raya dan atau melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

    ''Kalau mengenai masalah larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye,'' katanya.

    Kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak-anak. ''Kampanye di Perugruan Tinggi bisa dilakukan hanya pada hari Sabtu dan atau Minggu dengan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog. (uce)

    • Bagikan