PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Polres Palopo mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Terduga pelaku berinisial Ia (21) warga Jl. Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara.
Dia diamankan pada (23/9/2024) lalu oleh tim Resmob Unit Reskrim Polres Palopo yang dipimpin AIPDA Ronald Effendy.
Kasat Reskrim, AKP Sayed Ahmad Aidid yang dikonfirmasi, mengatakan, Ia masih dilakukan proses penyelidikan oleh penyidik PPA.
"Setelah diamankan dan sempat dilakukan mediasi, pihak pelapor kukuh dengan pendiriannya. Karena menurut korban, perbuatan (terduga) pelaku sudah sering dilakukan," kata Sayed Ahmad Aidid, Selasa, 24 September 2024.
Kronologis KDRT itu, lanjutnya, bermula saat korban bernama Megawati (31) mendatangi suaminya di tempat tongkrongannya untuk mengajak pulang karena sang suami tak pulang-pulang.
"Korban yang tiba di tongkrongan (terduga) pelaku, ingin pergi namun dipeluk oleh korban. Terduga pelaku ingin melepaskan pelukan itu sayangnya, korban ditarik sehingga terjatuh dan mengenai kursi yang mengakibatkan luka pada pergelangan tangan sebelah kiri serta badan keseluruhan terasa sakit dan nyeri," jelasnya.
"Dari keterangan korban sendiri, perbuatan (terduga) pelaku itu sudah sering dilakukan terhadap korban," ungkapnya.
Saat diamankan, masih kata perwira tiga balok di pundak itu, Ia mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul mulut korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kosong yang mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka goresan di bagian tangan sebelah kiri dan badan korban terasa sakit. (ria/ikh)