Kampanye di Kampus Boleh Dilakukan, Asal Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Palopo Ikuti Aturan Ini…

  • Bagikan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM Abbas Djohan SH SH.I MH. --dok--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Masa kampanye harus dimanfaatkan betul-betul pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Palopo yakni Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, dan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin untuk adu gagasan.

Saat ini, mereka sudah dibebaskan untuk melakukan kampanye, tentunya dengan adu gagasan. Ada pun tahapan kampanye bagi kontestan Pilwalkot sudah dimulai. Yakni, 25 September sampai dengan 23 November 2024 mendatang.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM Abbas Djohan SH SH.I MH, Rabu, 25 September 2024 mengatakan, dalam kampanye nantinya, mereka bisa melakukannya juga di kampus atau perguruan tinggi. Hanya saja, ada beberapa peryaratan yang harus diperhatikan.

''Kalau mengenai masalah larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye,'' katanya.

Kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak-anak.

''Kampanye di Perguruan Tinggi bisa dilakukan hanya pada hari Sabtu dan atau Minggu dengan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog,'' katanya.

Adapun peserta kampanye adalah sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sementara tempat kampanye di Perguruan Tinggi adalah di gedung, halamannya, lapangan, atau tempat lainnya. (uce)

  • Bagikan

Exit mobile version