- Dinas PUPR Palopo Laksanakan Konsultasi Publik I
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas PUPR Kota Palopo melaksanakan konsultasi publik I, Kamis 19 September 2024, di Ruang Ratona Kantor Wali Kota Palopo.
Konsultasi Publik I berupa penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan, yang dilakukan secara tatap muka langsung (offline) dan online via zoom meeting.
Peserta yang hadir secara zoom meeting termasuk Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc. selaku Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Sementara yang hadir melalui tatap muka langsung Kasubdit Direktorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Wilayah II Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya, para kepala OPD dan kepala Bidang dalam lingkup OPD Pemerintah Kota Palopo, instansi vertikal, wakil dari BUMN/BUMD, tim Teknis RDTR, tim Pokja KLHS, Tim Penyusun, unsur FPR, unsur IAP, Camat dan Lurah se Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan.
Pj. Wali Kota Palopo Asrul Sani, SH., M.Si. yang diwakili Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Ilham Hamid, SE.,M.Si, membuka acara mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan amanat Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,. Di dalam lampiran pada Pasal 14 ayat (2): secara eksplisit menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar.
Dimana hal tersebut didasari oleh adanya upaya Pemerintah dalam mendorong peningkatan investasi di daerah melalui kemudahan perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau sering disebut KKPR. "Bahwa KKPR merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan RDTR," ujarnya.
Dimana nantinya RDTR yang disusun dalam bentuk standar teknis terintegrasi kedalam sistem OSS berbentuk Digital Data Base Peraturan Zonasi (DBPZ) akan mudah diakses oleh masyarakat secara luas untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR.
"Kemudahan itu dapat diperoleh jika RDTR yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota telah terintegrasi kedalam sistem pelayanan perizinan secara elektronik atau Online Single Submission yang populer disebut OSS," katanya.
Kegiatan Konsultasi Publik I penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan penyusunan RDTR yang bertujuan untuk menggali informasi, dan mengumpulkan saran dan masukan dari berbagai stakeholders terkait upaya rencana pengembangan Wilayah Perencanaan RDTR Kecamatan Wara Selatan dan Kecamatan Wara Selatan.
Lanjut lham Hamid, ia mengucapkan terima kasih kepada menteri ATR/BPN melalui Dirjen Tata Ruang atas Bantuan Teknis kegiatan RDTR ini. "Harapan kita semua melalui RDTR ini pengembangan pemanfaatan ruang wilayah Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan secara spasial bisa lebih teratur, terkendali, selaras, dan lebih produktif untuk semua, serta lebih progresif mampu menumbuhkan perekonomian penduduk dan perekonomian Kota Palopo di masa yang akan datang," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Palopo, Harianto, ST. melalui Kepala Bidang Penataan Ruang A. Najma, ST., M.Si. menyatakan bahwa sebagaimana tujuan awal program pengembangan sistem OSS oleh Pemerintah dan Percepatan Penyusunan RDTR bagi daerah, maka RDTR Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan ini nantinya akan mempermudah Pelayanan Perizinan Investasi, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, serta Meningkatkan Daya Saing Wilayah Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan.
"Dan diproyeksikan di masa yang akan datang intensitas Investasi di Wilayah Perencanaan RDTR ini akan meningkat lebih progesif, mengingat sistem OSS tersebut situsnya dapat diakses dengan mudah oleh siapapun secara Nasional," ujarnya. Dengan Sistem OSS tersebut, Wilayah Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan secara khusus dan Kota Palopo secara umum menjadi lebih terbuka (inklusif) terutama bagi para pengusaha nasional yang akan berinvestasi di Kota Palopo. (rls/ary)