Seorang Oknum Guru SD di Makale Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Muridnya Dalam Kelas

  • Bagikan

--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan menjadi korban pelecehan seksual oleh wali kelasnya sendiri.

Pelajar SD itu inisial DAMP yang baru berumur 10 tahun, Ia dilecehkan seorang guru sekaligus wali kelasnya inisial DA.

Informasi pelecehan diungkap oleh Ibu korban bernama Harni.

Harni menjelaskan pengakuan dari putrinya bahwa aksi dilakukan DA kepada anaknya sejak bulan Juni 2023 hingga Mei 2024 atau hampir setahun.

Aksi bejat guru SD Kristen Makale 2 itu melakukannya saat jam pelajaran dan berada dalam kelas juga depan murid lainnya.

“Pengakuan anak saya setelah saya tanya-tanya, dia (DAMP) bilang tiap hari dilakukan Pak Guru jika tidak ada jam praktik dan PJOK,” ucap Harni saat ditemui di kediamannya, Rabu (25/9/2024).

Lanjutnya, terduga pelaku menggunakan modus belajar membaca saat melakukan aksi bejat itu terhadap anaknya.

Saat terduga pelaku akan melakukan aksinya, korban dipanggil ke depan kelas tepatnya dekat meja guru untuk diminta belajar membaca.

“Anak saya dipanggil ke depan kelas sama Pak Guru dengan cara disuruh ambil kursi, kemudian dia (DA) minta anak saya taruh di sampingnya untuk ditemani duduk dan memulai belajar membaca,” ungkap Harni.

Terduga pelaku membukakan korban buku cetak dan buku tersebut diangkat naik sehingga menutupi wajah korban dari pandangan temannya.

Kemudian tangan terduga pelaku mengarah ke samping dan nekat menyentuh payudara korban.

Tidak hanya duduk, korban juga diminta berdiri di samping Pak Guru sehingga meja dan buku cetak menghalangi korban saat pelaku memasukkan jarinya ke salam rok seorang bocah perempuan itu.

Menurut sang Ibu, butuh waktu lama bagi anaknya untuk menyampaikan dan menjelaskan secara rinci aksi bejat yang dialami.

Sebab, menurutnya korban masih menghargai sang guru yang sekaligus wali kelasnya.

“Terakhir dialami pas kenaikan kelas bulan Mei 2024 lalu, tapi anak saya baru berani bicara bulan ini (September) dan saya pun tanya kenapa baru bicara dia bilang takut dan malu,” terangnya.

Pengakuan korban tidak menceritakan lebih awal karena takut Pak Guru membencinya dan malu sama teman kelas maupun teman sekolah karena nanti dibully.

Atas kejadian dialami anaknya, Ayah korban melaporkan kasus pelecehan menimpa anak sulungnya itu ke pihak berwajib pada Minggu (1/9/2024) lalu.

Pelaporannya diterimaa atas tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17/2016.

Kini korban tengah mendapat pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tana Toraja.

Harni mengaku anaknya mengalami trauma diantaranya takut sendiri dan menolak untuk pergi ke sekolahnya. (Ris)

  • Bagikan