DiskominfoSP se-Indonesia Sepakat CDR Wajib Bagi IPPD

  • Bagikan

Rapat Koordinasi nasional (Rakornas) Asosiasi Dinaskominfo Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI) yang dilaksanakan 25-27 September 2024 di Kota Semarang Jawa Tengah

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SEMARANG -- Pertemuan yang dikemas dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) Asosiasi Dinaskominfo Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI) yang dilaksanakan 25-27 September 2024 di Kota Semarang Jawa Tengah telah selesai.

Seluruh Kadis Kominfo SP se-Indonesia sepakat bahwa belajar pengalaman ransomware yang menyerang PDNS II di Surabaya menjadi pengalaman buruk dalam tata kelola pemerintahan digital yang tak memiliki back up data.

Atas hal tersebut, ASKOMPSI sepakat bahwa CDR atau Cloud Desaster Recovery menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses digitalisasi pemerintahan. Hal tersebut dikatakan Ketua ASKOMPSI Muhammad Faisal di sela sela Seminar Nasional ASKOMPSI Seri III di Semarang.

“Ini sangat memprihatinkan. Makanya back up data yang sesuai standar memang wajib dimiliki masing masing masing IPPD di provinsi maupun kabupaten kota,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Plh Kadis Kominfo SP Sulsel Sultan Rakib di acara tersebut. Dia mengatakan bahwa sejak musibah atau bencana yang melanda PDNS II di Surabaya, seluruh IPPD memunculkan Trust Issued.

“Kementeraian Kominfo dan seluruh stake holder, baik itu BSSN dan seluruh pihak wajib mengembalikan kepercayaan publik. khususnya pemangku kebijakan termasuk pemkab pemkot dan Pemprov Sulsel. Sehiingga trust issued itu ga muncul lagi,” kata Sultan Rakib.

Untuk sementara, lanjut Sultan Rakib, jika memungkinkan sementara Kementerian Kominfo bersama BSSN melakukan recovery dan perbaikan lainnya di Pusat Data Nasional, seluruh pihak terkait juga melakukan recovery trust.

“Dengan simultan juga untuk menjaga ini, kita di IPPD wajib juga menyiapkan back up data baik tradisional maupun secara cloud. Kalau secara tradisional ada sop nya, tidak boleh satu spot atau satu area,” jelas Sultan Rakib. (*/Uce)

  • Bagikan