Heboh! Guru dan Murid di Gorontalo Video Full di X, Kapolres: Niat Perekam Sih Baik

  • Bagikan
@info.negri-Instagram

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kasus heboh terjadi di Gorontalo. Videonya pun viral. Seorang oknum Guru dan Murid melakukan hubungan terlarang di sekolah.Videonya pun viral yang tersebar dengan sangat cepat di X.

Kini, terungkap motif perekam video skandal Guru dan Murid di Gorontalo itu yang merekam adegan tak senomoh dengan cara menaruh kamera tersembunyi di dekat lokasi tindak asusila.

Jadi semua berawal ketika perekam mengadukan hubungan terlarang antara DH (57) dengan seorang siswinya bernama PPT, ketua OSIS di MAN 1 Kabupaten Gorontalo kepada keluarga guru.

Akan tetapi keluarga dari DH tidak mempercayai aduan yang disampaikan oleh sang perekam, jadi ternyata yang merekam adegan terlarang itu adalah sahabat dari Pasya sendiri, tapi beda sekolah.

Kepala Kepolisian Resor Gorontalo AKBP Deddy Herman mengungkapkan bahwa video syur yang melibatkan seorang oknum gurunya itu direkam oleh teman baik korban, meskipun mereka bersekolah di tempat yang berbeda.

Teman tersebut nekat merekam tindakan tidak senonoh oknum guru dengan siswinya agar bisa memberikan bukti kepada istri pelaku.

Kenapa hal itu dilakukan? Ternyata karena istri oknum guru sebelumnya sudah pernah diberitahu mengenai perilaku tidak pantas suaminya di luar rumah namun tidak percaya pada saat itu.

Menurut kapolres, niat dari rekaman video tersebut sebenarnya baik, yaitu untuk memberitahu istri dari oknum guru tersebut tentang perilaku buruk suaminya yang telah melampaui batas.

"Niatnya dia sih baik. Mau memberikan bukti kepada istri oknum guru tersebut bahwa kelakuan suaminya sudah keterlaluan. Karena awalnya sudah pernah dikasih tahu, tapi enggak percaya," pungkas AKBP Deddy Herman.

Meski demikian karena istri oknum guru sebelumnya tidak mempercayai informasi yang diterimanya, teman baik korban merasa perlu memberikan bukti yang lebih konkret.

Oleh karena itu, ia nekat merekam video tindakan tidak senonoh oknum guru tersebut sebagai bukti nyata.

Hubungan terlarang antara oknum guru dan siswi tersebut kemudian terus berlanjut, dimana oknum guru tersebut kerap memberikan perhatian lebih dan membantu siswi dalam mengerjakan tugas sekolah.

Kejadian ini akhirnya tersebar dan menjadi viral di media sosial setelah video syur mereka bocor.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa tindakan asusila seperti ini melanggar kode etik pegawai negeri sipil (PNS) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 3 huruf f dalam peraturan tersebut menekankan bahwa PNS harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada siapa pun, baik di dalam maupun di luar lingkungan dinas.

Disiplin terhadap PNS juga diatur dalam pasal 8, dimana hukuman disiplin dapat berupa sanksi ringan, sedang, atau berat. Untuk hukuman disiplin berat, dapat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Thobib menyatakan bahwa pihak berwenang akan memberikan sanksi berat kepada oknum guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberikan efek jera.

Terkait dengan siswa yang juga terlibat dalam video tersebut, Thobib meminta kepala madrasah dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian yang cukup, baik secara psikologis maupun sosial.

"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," tambahnya. (dis/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version