Mobil Tangki yang Diamankan Timsus Mabes Polri di Palopo Berisi Solar dari Pengepul

  • Bagikan

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid (baju kaos abu- abu) didampingi Kanit TIPITER, IPTU Ridwan P (baju kaos kuning) saat wawancara di ruang kerjanya. --riawan--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Mobil tengki yang diamankan Timsus Mabes Polri di Kota Palopo ternyata memuat solar diduga subsidi dari pengepul (pelangsir).

Itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 27 September 2024 malam.

"Mobil tersebut diamankan oleh tim dari Mabes Polri. Semula tim dari Mabes Polri perjalanan dari Kabupaten Luwu. Setiba di Palopo ditemukan mobil di jalan dan saat ditahan, supirnya tidak bisa menunjukkan dokumen terkait solar yang dimuat," kata Sayed Ahmad Aidid.

Saat diamankan, lanjutnya, mobil tersebut memuat solar diduga subsidi sebanyak 5 KL. Yang diperoleh dari pengepul (pelangsir).

"Mobil tengki bertuliskan PT. Zoel Global Mandiri yang diamankan ini, dikemudian oleh seorang pria berinisial AS (51). Dari pengakuannya, solar tersebut diperoleh dari pengepul (pelangsir)," lanjutnya.

Kasus dugaan mobil tabgki yang muat solar subsidi ini, masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Proses penyelidikan yang dilakukan, penyidik akan menyasar pemilik PT, pemodal serta pihak yang terlibat di dalamnya.

"Terkait nama PT. Zoel Global Mandiri yang menempel pada mobil itu, kami juga berencana akan memanggil pemiliknya. Termaksud pemoda dan pihak yang terlibat," ungkap perwira tiga balok di pundak itu.

"Proses penyelidikan yang dilakukan, akan memakan waktu cukup lama. Karena, akan membutuhkan keterangan saksi ahli dari BPH Migas juga. Kemudian besok akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tindakan berikut," ujarnya.

"Pengakuan lain supir mobil itu, terkadar muatan solar diperoleh dari Kabupaten Kuw dan juga Palopo. Kemudian dibawa ke Morowali, Sulawesi Tengah,"tutup mantan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja kepada wartawan.

Dilansir dari berita sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri mengamankan satu unit mobil tangki yang diduga memuat BBM jenis solar subsidi tanpa dokumen resmi.

Informasi diperoleh, mobil tangki bertuliskan PT. Zoel Global Mandiri warna biru butih nomor polisi DP 8179 TD ini, diamankan di Jl. Wecudai, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat, 27 September 2024 dini hari tadi.

Usai diamankan di lokasi tersebut, kendaraan dibawa ke Polres Palopo untuk diamankan. Tepatnya Komplek Asrama Polisi (Asmop).

Berdasarkan patauan sekira pukul 16.04 Wita, mobil tangki kapasitas 5 KL yang terparkir itu, tangkinya telah kosong. Hanya ada beberapa jerigen kurang lebih 6 buah kapasitas 30 Liter.

Padahal informasi yang diperoleh, saat kendaraan tersebut diamankan, tangki mobil tersebut masih berisi solar subsidi.

"Masih berisi tadi malam itu," kata sumber yang identitasnya dirahasiakan.

"Masih ada di dalam itu tim dari Mabes," lanjutnya.

Sementara Timsus Mabes Polri diperkirakan tiga orang yang mengamankan mobil tangki bersama supirnya itu, terpantau di ruang Reskrim. Dua orang berada di dalam ruang Kanit TIPITER diduga sedang memeriksa supir mobil. Sedangkan satu orang berada di dalam ruang Kasat Reskrim.

Terkait penangkapan tersebut, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid saat ditemui, masih sibuk mendampingi tim dari Mabes Polri itu.(Riawan)

  • Bagikan

Exit mobile version