PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Sopir tangki PT. Zoel Global Mandiri inisial HS (51) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mako Polres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut.
Pria paru baya tersebut harus mendekam di dalam jeruji besi lantaran tertangkap basah Timsus Mabes Polri sedang memuat BBM jenis solar subsidi tanpa disertai dokumen.
Penetapan tersangka itu, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 September 2024.
"Pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hukuman 6 tahun penjara,"kata Sayed Ahmad A saat dikonfirmasi status supir mobil yang diamankan oleh Timsus Mabes Polri itu.
Supir mobil tangki BBM telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses selanjutnya. Lantas bagaimana dengan pemilik mobil atau pimpinan dari perusahaan PT. Zoel Global Mandiri yang terserah pada tangki mobil itu?.
Mengenai pemilik mobil atau pimpinan perusahaan itu, Kasat Reskrim yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan masih melakukan pendalaman atau penyelidikan terhadap pihak mana saya yang terlibat. Termasuk akan memanggil pihak perusahaan dari PT. Zoel Global Mandiri yang tertera di tangki mobil yang diamankan itu.
"Kami masih melakukan pengembangan. Dan akan melakukan penyelidikan terhadap siapa saja yang terlibat. Termasuk memanggil pihak perusahaan PT. Zoel Global Mandiri sesuai petunjuk tulisan yang tertera di tangki mobil itu," ucapnya.
Kemudian, dikutif dari rilis Polres Palopo, HS saat diinterogasi penyidik, mengaku bahwa ia sedang mengangkut solar bersubsidi untuk disalurkan ke perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara.
Saat diciduk, dia (HS) tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin pengangkutan maupun niaga BBM.
HS juga mengungkapkan bahwa ia dipekerjakan PT. Zoel Global Mandiri dan diperintahkan langsung oleh pemilik perusahaan, Muhammad Rustam, untuk mengirimkan BBM tersebut.
"HS mengaku telah melakukan pengangkutan BBM solar bersubsidi sebanyak 7 kali dari Palopo menuju Morowali Utara. Setiap kali pengiriman, ia dibayar sebesar Rp. 1,5 juta,"kata Humas Polres Palopo, AKP Supriadi dalam rilis yang diterima.
Tiga Orang Diduga Pihak PT. Zoel Global Mandiri Datang dan Masuk di Polres Palopo
17 jam pasca penangkapan mobil yang bertuliskan PT. Zoel Global Mandiri pada tangki mobil yang diamankan itu, tiga orang mengendarai mobil Pajero Sport warna hitam nomor polisi DP 1306 BP, tiba di depan Mako Polres Palopo pada Jumat (27/9/2024) sekira pukul 18.13 Wita.
Ketiga orang laki- laki turun dari mobil mewah tersebut, terpantau masuk ke ruang Reskrim.
Berselang beberapa jam kemudian, mereka meninggalkan Mako Polres Palopo menggunakan mobil Pajero Sport yang semula digunakan datang.
"Mobilnya Pak Rustam itu," kata sumber yang dirahasiakan identitas saat ditanya soal mobil dan plat tersebut.
Dilansir dari berita sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri mengamankan satu unit mobil tangki yang diduga memuat BBM jenis solar subsidi tanpa dokumen resmi.
Informasi diperoleh, mobil tangki bertuliskan PT. Zoel Global Mandiri warna biru butih nomor polisi DP 8179 TD ini, diamankan di Jl. Wecudai, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat, 27 September 2024 dini hari tadi.
Usai diamankan di lokasi tersebut, kendaraan dibawa ke Polres Palopo untuk diamankan. Tepatnya Komplek Asrama Polisi (Asmop).
Berdasarkan patauan sekira pukul 16.04 Wita, mobil tangki kapasitas 5 KL yang terparkir itu, tangkinya telah kosong. Hanya ada beberapa jerigen kurang lebih 6 buah kapasitas 30 Liter.
Padahal informasi yang diperoleh, saat kendaraan tersebut diamankan, tangki mobil tersebut masih berisi solar subsidi.
"Masih berisi tadi malam itu," kata sumber yang identitasnya dirahasiakan.
"Masih ada di dalam itu tim dari Mabes," lanjutnya.
Sementara Timsus Mabes Polri diperkirakan tiga orang yang mengamankan mobil tangki bersama supirnya itu, terpantau di ruang Reskrim. Dua orang berada di dalam ruang Kanit TIPITER diduga sedang memeriksa supir mobil. Sedangkan satu orang berada di dalam ruang Kasat Reskrim.
Terkait penangkapan tersebut, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid saat ditemui, masih sibuk mendampingi tim dari Mabes Polri itu.(Riawan junaid)