Pj Wali Kota Diminta Lepas Jabatan Sekkot, Hari Pertama Pascapelantikan, Firmanza Silaturahim Keluarga di Makassar

  • Bagikan
Pj Wali Kota Palopo, Firmanza bersama istri melayat di kediaman Owner RM Pallubasa Jl. Serigala, Makassar, Sabtu lalu. --ft: humas/pemkot--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palopo, Drs H Firmanza DP SH MSi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo oleh Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh di Rujab Gubernur, Makassar, Jumat, 27 September 2025 sore lalu.

Ia menggantikan Pj Wali Kota sebelumnya, Asrul Sani SH MSi yang telah habis masa jabatannya. Asrul bertugas di Palopo pada 26 September 2023 sampai 26 September 2024.

Dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri, setelah ditunjuk sebagai Pj Wali Kota, Firmanza DP diminta melepaskan jabatan Sekretaris Daerah (Sekkot) dan menunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekkot.

Setelah dilantik sebagai Pj Wali Kota, Firmanza tidak langsung pulang ke Palopo. Ia masih tinggal di Makassar untuk silaturahim dengan keluarganya. Seperti melayat ke kediaman Owner Rumah Makan Pallubasa Jl. Serigala, Makassar, yang merupakan teman sekolah anak Pj Wali Kota (Firmanza).

''Hari ini (Sabtu) baru balik ke Palopo,'' kata Staf Humas Pemkot Palopo yang dihubungi Palopo Pos, Sabtu lalu.

LEPAS JABATAN SEKKOT

Sesuai SK Mendagri yang dibacakan protokol pada acara pelantikan, disebutkan bahwa selama menjabat tugas sebagai Pj Wali Kota, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah yang definitif, hak dan kewajiban serta larangan yang sama dengan kepala daerah yang definitif.

Pj Wali Kota dilarang melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan atau membuat perijinan berbeda yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijakan dan program yang berbeda dengan pejabat sebelumnya. Larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Tugas Pj yakni memasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada di Kota Palopo tahun 2024. Dan menjaga netralitas ASN. Selama melakasanakan tugas sebagai Pj Wali Kota, untuk sementara yang bersangkutan melepas jabatan sebagai sekretaris daerah dan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah. Masa jabatan Pj Wali Kota paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sementara, sambutan Pj Gubernur Sulsel, menyampaikan terima kasih kepada Asrul Sani atas satu tahun karyanya di Palopo yang luar biasa.

''Selama lima bulan saya di sini, saya sangat senang melihat kinerja Asrul Sani, satu pun tidak ada isu Kota Palopo yang masuk ke saya,'' kata Pj Gubernur disambut aplaus.

''Kalau semua Bupati/Wali Kota seperti itu, semua masalah selesai di kabupaten, tidak ada isu stunting naik ke saya, isu berat ke teman SMA, tolong Pak Firmanza, diskusi dengan Asrul Sani, titik-titik mana yang sudah dilakukan, titik mana yang harus dibenahi,'' kata Pj Gubernur. (ikhwan ibrahim)

  • Bagikan

Exit mobile version