Astaga! Direkam dan Ditonton Teman-teman, Video Asusila dalam Kelas Pelajar SMA dan SMP

  • Bagikan

Ilustrasi

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, DEMAK-- Entah setan apa yang merasuki kedua sejoli ini. Mereka indehoi di salah ruangan kelas. Dan, parahnya, aksi tak senonoh itu ditonton oleh rekannya dan divideokan. Betul-betul memprihatinkan dunia pendidikan saat ini.

Karena sebelum aksi itu, di tempat berbeda Juga ada kasus heboh lainnya video asusila yang dilakukan guru dengan siswinya, di Gorontalo yang juga viral.

Sementara yang terbaru Video asusila yang viral di jagat maya itu diketahui terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng).

Ironisnya, pelaku yang terlibat adengan dalam video panas itu tidak lain pelajar SMA dan SMP.

Parahnya lagi, hubungan badan yang ditonton teman-temannya dalam sebuah kelas viral di media sosial (medsos).

Informasi yang dihimpun, pemeran laki-laki adalah seorang siswa SMA berinisial RH, sedangkan perempuan masih siswi SMP bernama inisial ML (14).

Video amatir yang direkam oleh teman-temannya itu viral di medsos X. Dalam beberapa potongan gambar tampak teman mereka menyaksikan secara langsung adegan vulgar itu.

Dari akun X @vr9on3v8qua, unggahan itu sudah disaksikan 3,5 juta penonton, telah mendapatkan 25 ribu tanda suka, dan 3.155 diposting ulang.

"Lagi lagi viral SMP di Demak m3sum dikelas, padahal banyak temen nya yang nonton," tulis keterangan pada unggahan @vr9on3v8qua.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi membenarkan adanya praktik asusila yang dilakukan pelajar tersebut.

Dia menjelaskan peristiwa itu berawal ketika siswi ML diajak RH bersama sembilan temannya masuk ke gedung SD yang pintunya dibuka secara paksa.

"Iya, benar ada kejadian itu RH sudah kami proses dan kami tahan pelakunya," kata AKP Winardi dikonfirmasi awak media, Senin (30/9).

AKP Winardi mengatakan RH dan ML telah melakukan hubungan seksual lebih dari sekali di lokasi yang berbeda-beda.

Dalam pengakuan tidak ada unsur pemaksaan. Kendati demikian, atas perbuatannya pelaku RH telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

"Katanya mereka pacaran dan sudah beberapa kali melakukan (hubungan badan) sejak awal 2024," ujar AKP Winardi. (fajar)

  • Bagikan