Sopir Tersangka, Owner Bebas

  • Bagikan

Lanjutan Tim Mabes Polri Amankan Mobil Tangki Muat Solar 5 Ribu Liter

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, HS (51), sopir mobil tangki memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan solar ilegal. Sementara ownernya, Ru (inisial), bebas.

Padahal menurut pengakuan HS, ia diperintahkan memuat solar milik Ru, dan dibayar Ru Rp1,5 juta sekali angkut ke Morowali.

Penetapan HS sebagai tersangka dugaan solar ilegal didisampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 September 2024 lalu.

HS disangkakan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Menurut Sayed, penangkapan ini bermula dari kegiatan monitoring yang dilakukan oleh tim Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri, yang menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di beberapa SPBU di Kota Palopo.

Kemudian, mobil tangki bertuliskan PT. ZGM (inisial) terpantau melintasi Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara pada Kamis, 26 September 2024 lalu, yang diduga memuat solar subsidi.

Tim kemudian memutuskan untuk mengikuti tangki tersebut hingga akhirnya menghentikannya di Jl. Wecudai. Saat diinterogasi, sopir mengaku bahwa ia sedang mengangkut solar untuk disalurkan ke perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Namun, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin pengangkutan maupun niaga BBM. HS juga mengungkapkan bahwa ia dipekerjakan PT. ZGM dan diperintahkan langsung oleh pemilik perusahaan, Ru, untuk mengirimkan BBM tersebut.

Ternyata, lanjut Kasat, pengangkutan tersebut telah beberapa kali dilakukan oleh HS ke Kabupaten Morowali Utara. Dan diberikan upah setiap kali jalan.

"HS mengaku telah melakukan pengangkutan BBM solar bersubsidi sebanyak tujuh kali dari Palopo menuju Morowali Utara. Setiap kali pengiriman, ia dibayar Rp 1,5 juta," ucapnya.

Solar yang dimuat oleh HS, masih kata mantan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja ini, diperoleh dari pengepul (pelangsir) di Kab. Luwu dan Kota Palopo.

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi ini, terus di dalami pihak kepolisian. Dari penangkapan tim Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri itu, kemudian dikembangkan dan akan menyasar pemilik PT. ZGM sesuai petunjuk dari sopir tersebut.

"Sampai saat ini kita masih lakukan pengembangan. Sopir itu ditetapkan sebagai tersangka karena, tertangkap tangan oleh tim dari Mabes Polri dan saat dimintai dokumen solar yang dimuat, dia tidak bisa memperlihatkan. Sedangkan pemilik PT. ZGM masih sebatas saksi dan akan kita panggil kembali setelah kehadiran sebelumnya di Polres. Penyelidikan yang dilakukan masih butuh sejumlah keterangan saksi, termasuk saksi ahli dari BPH Migas," katanya.

Pantauan Palopo Pos, sekira 17 jam pasca penangkapan mobil yang bertuliskan PT. ZGM pada tangki mobil yang diamankan itu, tiga orang tiba di Mapolres Palopo sekira pukul 18.13 Wita, Kamis lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah seorang dari tiga pria itu, merupakan pemilik PT. ZGM, Ru. "Mobilnya Pak Ru (inisial) itu," kata sumber Palopo Pos.

Ru diduga menemui penyidik atau Tim Mabes Polri yang malam itu masih berada di ruang Reskrim dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap sopir.

Akan tetapi, berselang beberapa jam kemudian, Ru dikawal dia orang pria pergi meninggalkan Polres Palopo.

Untuk diketahui, barang bukti berupa satu ini mobil tangki yang diamankan itu, saat ini telah diamankan di kompleks Asrama Polisi Polres Palopo. (ria/ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version