Bawaslu Tana Toraja mengelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri pada Pilkada Serentak 2024 sekaligus pembacaan ikrar ASN dan penandatanganan di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Tana Toraja, Kecamatan Makale, Selasa (1/10/2024). --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan melaksanakan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Sosialisasi yang dibuka oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung itu berlangsung di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Tana Toraja, Kecamatan Makale, Selasa (1/10/2024).
Kegiatan dihadiri ratusan ASN dari berbagai instansi, jajaran Camat dan Lurah/Kepala Lembang serta anggota TNI dan Polri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, dr. Rudy Andilolo turut hadir sebagai narasumber.
Narasumber lainnya yakni Perwira Penghubung Kodim 1414 Tana Toraja, Mayor Inf. Selvinus Buttu’ Tangkelangi dan Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Tana Toraja, AKP Aksan Suwardy.
Pemateri utama yakni eks Ketua Bawaslu RI dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si.
Pada pemaparannya, Prof. Muhammad sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu menjelaskan dasar hukum dan pentingnya netralitas ASN.
Selain itu, juga menyampaikan faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran netralitas.
Prof. Muhammad mengungkapkan lima trend utama dalam pelanggaran netralitas ASN yakni melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon.
Selanjutnya berfoto bersama dengan simbol/gerakan yang mengindikasikan dukungan politik serta menghadiri deklarasi atau kegiatan serupa dan melakukan pendekatan kepada partai politik.
Ia juga menyoroti bahwa periode 2020-2021 lalu terdapat 2.034 ASN yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas, dimana 1.596 atau 78,5 persen terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.
Sehingga, hal tersebut menunjukkan penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN telah dilaksanakan dengan baik.
Pada kesempatan tersebut, ratusan ASN Pemkab Tana Toraja yang hadir melakukan pembacaan ikrar bersama yang dipandu oleh Sekda, dr. Rudy Andilolo.
Empat poin penting pada ikrar netralitas berbunyi:
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing
- Menghindari konflik kepentingan serta tidak melakukan praktik intimidasi terhadap ASN atau masyarakat
- Menggunakan media sosial dengan bijak serta tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks)
- Menolak politik uang dan segala bentuk pemberian dalam bentuk apapun
Usai pembacaan dilanjutkan penandatanganan ikrar oleh Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa dan dr. Rudy Andilolo. (Ris)