‘Barcode’ Belum Wajib Diterapkan di SPBU

  • Bagikan
Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM)

Comrel Pertamina Sulawesi soal Pembatasan BBM Subsidi Batal Diberlakukan 1 Oktober

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Senior Supervisor Comrel Pertamina Regional Sulawesi, Romi Bachtiar membenarkan bahwa pemerintah belum akan memberlakukan kebijakan baru terkait pengetatan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada 1 Agustus 2024.

Itu berarti penggunaan barcode untuk pengisian BBM subsidi di SPBU, juga belum wajib diterapkan.

''Masih mengacu ke sini (aturan lama),'' jelas Romi yang dikonfirmasi Palopo Pos melalui pesan WA, Selasa, 1 Oktober 2024.

Romi juga men-share link berita "Aturan Kriteria Pengguna BBM Subsidi Batal 1 Oktober, Ini Kata Bahlil". Berikut beritanya;

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa hingga Oktober 2024, pemerintah belum akan memberlakukan kebijakan baru terkait pengetatan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Meskipun pemerintah sedang mengkaji cara terbaik untuk menyalurkan subsidi BBM secara tepat sasaran, pengetatan kriteria pengguna BBM bersubsidi belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

"Belum ada. Saya mau sampaikan bahwa sampai Oktober belum ada pembatasan BBM, tapi pemerintah sedang mengkaji untuk subsidi itu tepat sasaran," kata Bahlil usai peresmian First Welding Pipa Transmisi Gas Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (30/09/2024).

Di sisi lain, Bahlil menekankan bahwa subsidi BBM seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, dan orang yang berkecukupan, dirinya dan pejabat tinggi lainnya tidak seharusnya memanfaatkan BBM bersubsidi.

"Ya masa orang seperti saya, Pak Dwi (Kepala SKK Migas), Pak Gubernur, memakai BBM bersubsidi? Subsidi itu untuk saudara-saudara kita yang tidak mampu, janganlah kita ambil hak-hak saudara kita," ujarnya.

Oleh sebab itu, menurutnya pemerintah saat ini sedang mempersiapkan kebijakan dan metodologi yang tepat untuk menjalankan program subsidi BBM.

"Nah ini aturan lagi kita persiapkan. Kemudian selain aturan, metodologi juga, dan harus ada test case," tegasnya.

Beberapa waktu lalu, pemerintah menargetkan pelaksanaan pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 ini. Aturan tersebut nantinya akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM. Ini bahkan sudah mundur dari sebelumnya rencananya bisa dijalankan per 1 September 2024. (ikh)

  • Bagikan