Solar PT ZGM Dibeli Penadah di Morowali

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayes Ahmad Aidid. --dok--

Pengakuan Sopir Tangki yang Ditangkap Tim Mabes Polri

PALOPO-- Ditangkapnya mobil tangki milik PT ZGM (inisial) oleh tim Mabes Polri, menguak sejumlah fakta.

Ternyata, solar subsidi tanpa dokumen sebanyak 5.000 liter atau 5 Kilo Liter (KL) itu diduga dibeli oleh PT ZGM dari pelangsir di Kota Palopo dan Kab. Luwu.

Lalu dijual kepada penadah pada perusahaan nikel di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

HS (51), sopir mobil tangki yang ditangkap di Jl. Wecudai Palopo pada 26 September 2024 pekan lalu, sudah tujuh kali membuat solar milik PT ZGM ke Morowali Utara dengan upah Rp1,5 juta sekali jalan.

Pengakuan HS, solar tersebut milik Onwer PT ZGM berinsial Ru. Dan Ru yang memerintah HS mengangkut solar tersebut. Ru juga yang membayarnya.

Sopir tangki, HS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan distribusi Minyak dan Gas (Migas) subsidi. Saat ini ditahan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara pemilik tangki dan solar yang ditangkap, bebas.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Oktober 2024 kemarin mengatakan, status Owner PT ZGM Ru saat ini masih sebatas saksi.

"Kami telah memeriksa Ru (inisial). Dia diperiksa sebagai saksi berdasarkan keterangan supir yang tertangkap tangan. Untuk menentukan status dari Pak Ru, tentu kami masih butuh penyelidikan lebih mendalam. Termasuk melengkapi keterangan saksi ahli dari BPH Migas," kata Ridwan.

Saat ini, lanjut Kasat, pihaknya masih menunggu keterangan saksi ahli dari pihak BPH Migas. Surat telah kami kirim ke Kantor BPH Migas di Jakarta. Nanti jika keterangan dari saksi ahli itu mendukung tentu statusnya akan ditingkatkan jadi tersangka.

"Ini sudah ada surat yang mau kami kirim ke Kantor BPH Migas di Jakarta. Setelah surat sampai, tidak langsung ada hasil. Tapi, nanti menunggu lagi siapa tim ahli yang akan ditunjuk pimpinan BPH Migas untuk memberikan keterangan sebagai pendukung dari kasus yang sedang berproses," ucapnya. (rul/ikh)

  • Bagikan