AKP Sayed Ahmad: Jika Keterangan Saksi Ahli Mendukung
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Status owner PT Zoel Global Mandiri, Muhammad Rustam yang saat ini masih sebatas saksi akan berubah menjadi tersangka jika didukung keterangan saksi ahli dari BPH Migas. Itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Oktober 2024.
"Saat ini kami masih menunggu keterangan saksi ahli dari pihak BPH Migas. Surat telah kami kirim ke Kantor BPH Migas di Jakarta. Nanti jika keterangan dari saksi ahli itu mendukung tentu statusnya akan ditingkatkan jadi tersangka," kata Sayed Ahmad Aidid ditemui di depan Polres Palopo.
Dilansir dari berita sebelumnya, Tim Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri, yang menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di beberapa SPBU di Kota Palopo.
Tim yang dipimipin seorang perwira pangkat Kompol alumni Akpol itu, mendapati kendaraan tangki bertuliskan PT. Zoel Global Mandiri terpantau melintasi Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, pada Kamis (26/9/2024) lalu.
"Berdasarkan kecurigaan bahwa solar yang diangkut adalah BBM bersubsidi, tim memutuskan untuk mengikuti kendaraan tersebut hingga akhirnya menghentikannya di Jalan Wecudai," kata AKP Supriadi dalam rilis yang diterima. Saat diinterogasi, kata Supriadi, sopir mobil tangki itu, berinisial HS (51) mengaku bahwa ia sedang mengangkut solar bersubsidi untuk disalurkan ke perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara.
Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin pengangkutan maupun niaga BBM.
HS juga mengungkapkan bahwa ia dipekerjakan PT. Zoel Global Mandiri dan diperintahkan langsung oleh pemilik perusahaan, Muh. Rustam, untuk mengirimkan BBM tersebut.
"HS mengaku telah melakukan pengangkutan BBM solar bersubsidi sebanyak 7 kali dari Palopo menuju Morowali Utara. Setiap kali pengiriman, ia dibayar sebesar Rp1,5 juta," ujarnya.
"Pada kali ke-8 pengangkutan, ia tertangkap oleh tim Mabes Polri karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin pengangkutan," sambungnya.
Polisi juga mengamankan 1 unit mobil tangki dengan kapasitas 5.000 liter solar bersubsidi.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk menelusuri lebih lanjut keterlibatan PT. Zoel Global Mandiri dan pihak-pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan bukti cukup, lanjutnya, supir mobil tangki warna biru putih dengan nomor polisi DP 8179 TD ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap HS, dia disangkakan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ungkapnya. (ria/idr)