Suasana Kegiatan Kampanye Anti Korupsi itu dilaksanakan di ruang Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Kamis (03/10/2024) yang dihadiri Plt Asisten I Andi Poci.--hms--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palopo, Dr. H. Andi Poci, S.IP., M.Si. mewakili Pj. Wali Kota menghadiri Rapat Koordinasi dan Penyuluhan Hukum "Kampanye Anti Korupsi".
Kegiatan Kampanye Anti Korupsi itu dilaksanakan di ruang Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Kamis, 3 Oktober 2024.
Dalam Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Palopo yang diwakili Kepala Seksi Intelijen, Siswandi, SH., MH menyampaikan “Rapat ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan korupsi.
Melalui koordinasi yang baik dan sosialisasi yang intensif, diharapkan seluruh elemen pemerintah daerah dan masyarakat dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang bebas korupsi,”
Kasubsi Ipolsosbudhankam Kejaksaan Negeri Palopo, Irmawati, S.H, pada kesempatan ini menyampaikan tentang upaya dalam pencegahan tindak pidana KKN Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta meminta semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan salah satu pelanggaran hukum yang bisa merugikan masyarakat dan juga negara,” katanya.
Korupsi, kata Irmawati, adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
“Kolusi dapat diartikan sebagai bentuk persekongkolan antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan tindakan yang merugikan pihak ketiga,” ujarnya.
Terakhir, lanjut Irmawati, adalah nepotisme yaitu setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
“Nepotisme juga dapat diartikan sebagai bentuk favoritisme terhadap keluarga atau kerabat dekat dalam hal pemberian jabatan, proyek, kontrak, bantuan atau fasilitas lainnya;” jelasnya.
Irmawati juga menyebut, kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyatakan, Kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
“Bentuk-bentuk korupsi tersebut berupa penyuapan, konflik kepentingan, penggelapan, kecurangan, pemerasan, kerugian negara, serta gratifikasi,” urainya.
Lebih jauh, Irmawati menyebutkan, korupsi di Indonesia dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik dari dalam diri pelaku maupun dari lingkungan.
“Faktor internal berupa lemahnya keimanan, kejujuran, dan rasa malu. Juga pola hidup konsumtif, dukungan keluarga untuk memenuhi keserakahan,” lanjutnya.
Adapun faktor eksternal, sebut Irmawati, yaitu instabilitas politik, kepentingan politis, ketiadaan akuntabilitas dan transparansi.
“Buruknya wujud perundang-undangan, lemahnya penegakan hukum, lingkungan atau masyarakat yang kurang medukung tindakan anti korupsi,” imbuhnya.
Faktor yang turut memengaruhi, kata Irmawati, berupa politisasi ASN, rendahnya gaji ASN, prosedur peraturan yang berlebihan, lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dan kekuasaan publik, kultur korupsi, keyakinan bahwa politik untuk memeroleh keuntungan yang besar, balas jasa politik seperti jual beli suara di DPR atau dukungan partai politik.
“Adapun tips mencegah korupsi sejak dini yaitu dengan melakukan pendidikan etika dan nilai-nilai integritas, peran keluarga dan lingkungan sosial, pengenalan keterbukaan dan akuntabilitas, memberikan teladan, penguatan hukum dan sistem pengawasan, peningkatan kesadaran sosial, penguatan keterlibatan masyarakat,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kajari Palopo, Camat dan Lurah se-Kota Palopo, serta tamu undangan lainnya. (*/Rls/Uce)