PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Tim Resmob Unit Reskrim Polres Palopo menangkap seorang pemuda dari Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu atas kasus dugaan pencurian sepeda motor (Curanmor)
Terduga berinisial Ad (28), ditangkap di tempat tinggalnya, Jl. Meranti, Kelurahan Balandai, Palopo pada (1/10) malam lalu.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi yang dikonfirmasi, mengatakan, aksi dugaan pencurian yang dilakukan Ad, terjadi di dua tempat dan waktu berbeda.
"Aksi pertama dilakukan pada tanggal 15/9/2024 lalu di Kelurahan Baru Walenrang, Kecamatan Telluwanua. Kemudian aksi kedua pada tanggal 28/9/2024 di Kelurahan Jaya," kata Supriadi, Kamis, 3 Oktober 2024 kemarin.
Saat dilakukan interogasi oleh penyidik, lanjut Supriadi, Ad mengakui semua perbuatannya yang telah beraksi di dua lokasi tersebut.
"Hasil interogasi terhadap terduga pelaku, saat menjalankan aksinya dia menggunakan kunci khusus. Setelah itu, dia mengubah warna motor tersebut menjadi hitam menggunakan pilox. Setelah tiga hari menguasai kendaraan hasil curian, dia kemudian menjual sepeda motor tersebut ke orang tidak dia kenal sebesar Rp3 juta melalui marketplace facebook," jelasnya. (ria/ikh)