PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya sebuah video yang menunjukkan tuak hingga wine bersertifikat halal viral. Video ini pun viral di media sosial.
Masyarakat Indonesia pun bingung melihat hal tersebut dan bertanya-tanya.
Lalu, apa tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal itu? Ketua MUI Bdang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya sudah mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan mengecek hal itu. Hasiknya, sertifikat halal itu dikeluarkan BPJPH Kementerian Agama.
"Produk-produk tersebut memperoleh sertifikat halal dari BPJPH melalui jalur self declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI," kata Asroun dikutip dari JPNN, Rabu (2/10/2024).
Ia mengatakan nama-nama produk tersebut tidak dibenarkan sesuai standar fatwa MUI. Karenanya, ia mengatakan pihaknya tak bertanggung jawab terkait produk itu.
"Penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa dan tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut," ujar Asrorun.
Dia menjelaskan diperoleh informasi bahwa produk tersebut valid, punya bukti jelas terpampang dalam situs BPJPH dan diarsipkan oleh pelapor.
Namun, belakangan nama-nama produk tersebut tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.
(fjr/jpnn/pp/uce)