Lima terduga pelaku yang ditangkap saat hendak diduga pesta sabu. --hms polres--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diciduk Unit Reserse Narkoba Polres Palopo.
Lima orang tersebut, masing- masing bernama Yudhi (25) warga Kelurahan Takkalala, Riswan Nasir (25) warga Kelurahan Sabbamparu, Adnil Firansyah (18) warga Kelurahan Batulasi, Risal (18) warga Kelurahan Sabbamparu, dan Erwin Nasir (18) warga Kelurahan Batupasi.
Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan sabu dan barang bukti (BB) yang dipesan dari Lapas Kelas II A Sungguminasa, Kabupaten Gowa, itu sampaikan rilis diterima dari Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin melalui Kasi Humas, AKP Supriadi, Jumat, 4 Oktober 2024.
Kata Supriadi menjelaskan kronologis penangkapan tersebut, bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima menyebutkan bahwa salah satu rumah disekitar Perumahan BTN Citra Graha Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari informasi itu, kemudian unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palopo dipimpin oleh Kanit II Opsnal AIPDA Taslim bersama anggota tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku tersebut yang diduga akan melakukan pesta sabu.
"Penangkapan itu berlangsung pada (2/10/2024) malam lalu. Rumah tempat diamankannya kelima terduga pelaku tersebut, merupakan kediaman Yudi yang juga merupakan salah seorang terduga pelaku. Dari penangkapan itu, juga berhasil diamankan BB diantaranya 6 sachet plastik bening berisi diduga sabu berat 1,56 gram milik Yudhi, 1 alat isap sabu atau bong, 1 sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 2 kaca pirex, uang tunai Rp500 ribu, 4 unit handphone dan plastik bening kosong diduga bekas sabu yang telah dikonsumsi para terduga pelaku," jelas Supriadi.
Barang haram tersebut, lanjut Supriadi, diperoleh pelaku dari luar Kota Palopo dan dipesan via telephone.
"Saat penyidik lakukan introgasi singkat, diperoleh informasi bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan milik Yudhi yang diperoleh dari seorang narapidana narkotika yang saat ini masih berada didalam Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa Kababuten Gowa. Barang tersebut dibeli seharga Rp. 1,3 juta dengan pembayaran secara transfer dari e-wallet dana 087782484207 milik Yudhi ke akun rekening BRI 769801003171501 pemilik inisial S," kata Supriadi.
Untuk keperluan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, masih kata perwira tiga balik di pundak ini, kelima terduga pelaku telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mako Polres Palopo.
"Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, masih dilakukan pengembangan oleh Unit Narkoba Polres Palopo. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah pengembangan itu rampung dilakukan,"ucapnya.(Riawan)