Sebar Video Blue dengan Mantan Pacar, Pemuda di Palopo Diringkus Polisi

  • Bagikan

RA pelaku penyebar vidio blue dengan mantan pacar yang saat ini ditahan di sel tahanan Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut. Riawan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Seorang pemuda di Kota Palopo diringkus Resmob Polres Palopo lantaran menyebar vidio Blue- nya dengan mantan pacar.

Pemuda tersebut berinisial RA (22). Dia ditangkap saat sedang nongkrong di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan. Tepatnya di depan Alfamidi Super Binturu, Jumat, 4 Oktober 2024.

Dia (RA) ditangkap atas laporan mantan pacarnya, sebut saja Mawar (nama samaran), lantaran diduga telah menyebarkan video berisi adegan berhubungan badan layaknya suami istri saat korban dan pelaku masih berpacaran.

Vidio adegan layaknya suami istri atau trend juga disebut vidio Biru (Blue), itu disebarkan pelaku di beberapa kontak whatsapp.

Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mako Polres Palopo dan masih dilakukan pendalaman oleh penyidik terkait motif pelaku menyebar vidio tersebut.

Seperti disampaikan Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Supriadi.

"Terlapor merupakan mantan pacar pelapor (Mawar). Mereka pernah melakukan hubungan badan dan direkam oleh terlapor. Vidio tersebut lalu disebar via whatsApp ke saksi. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti," jelas Supriadi.

Saat diinterogasi penyidik, lanjut Supriadi, pelaku mengakui perbuatannya pernah berhubungan badan dengan korban di salah satu kamar kos yang berada di Jl. Ahmad Razak. Adegan tersebut direkam diam- diam oleh pelaku dan vidio tersebut disebarkan melalui chat whatsapp.

"Penyidik masih mendalami mendalami apa motif pelaku sampai merekam dan menyebar vidio tersebut. Namun, karena perbuatan yang dilakukan itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,"kata Supriadi.(Riawan)

  • Bagikan