Seleksi PPPK 2024 Tanpa Nilai Ambang Batas, Berikut Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai 1 Oktober 2024, dengan dibagi dalam dua periode pendaftaran.

Periode pertama, yang berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, ditujukan untuk Pelamar Prioritas, termasuk Guru Prioritas dan D-IV Bidan Pendidik 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdata di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, Periode kedua akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024, dan diperuntukkan bagi tenaga non-ASN aktif yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa pada tahun 2024 pemerintah menetapkan formasi terbesar untuk PPPK, yaitu sebanyak 1.031.554 formasi dari total 1.280.547 formasi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

"Seleksi PPPK tahun ini kita fokuskan pada penataan pegawai non-ASN. Jadi, seluruh formasi PPPK akan ditujukan khusus untuk pegawai non-ASN," kata Anas dalam pernyataannya yang dirilis pada Kamis (3/10/2024).

Anas juga menjelaskan bahwa seleksi PPPK 2024 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan kelulusan yang didasarkan pada peringkat terbaik, tanpa adanya nilai ambang batas.

"Pelamar akan dinyatakan lulus jika masuk dalam peringkat terbaik," ungkap Anas.

Seleksi PPPK 2024 hanya terdiri dari dua tahapan, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Penilaian seleksi kompetensi mencakup kompetensi manajerial, teknis, serta sosial kultural, yang harus sesuai dengan standar jabatan.

Selain itu, akan ada wawancara berbasis komputer yang menilai integritas dan moralitas para peserta. (fjr/pp)

  • Bagikan