Sopir Akui Beli Solar dari Pelangsir, Dijual ke Perusahaan Nikel di Morut

  • Bagikan
ILUSTRASI

Lanjutan Berita Mobil PT ZGM Ditangkap Muat Solar Subsidi Tanpa Dokumen

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Mobil PT Zoel Global Mandiri (ZGM) yang ditangkap Tim Mabes Polri pada (26/9/2024) lalu, muat solar subsidi yang dibeli dari pengepul atau pelangsir.
Seperti dikutif dari pengakuan supir mobil PT ZGM inisial HS (51) kepada penyidik yang ditangkap bersama satu unit mobil tangki solar yang memuat 5000 Liter solar subsidi.

Solar subsidi tersebut, rencananya akan dijual dengan harga Industri ke salah satu perusahaan tambang Nikel di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah.
Kasus ini masih dilakukan pengembangan oleh penyidik TIPITER Unit Reskrim Polres Palopo. Termaksud meyasar darimana solar tersebut dibeli dan dijual kemana.
Juga pemilik PT ZGM, Muhammad Rustam yang terancam jadi tersangka jika penyelidikan didukung keterangan saksi ahli dari BPH Migas.

Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid melalui Kanit TIPITER, IPTU Ridwan Parintak, Kamis, 3 Oktober 2024.
"Kita tidak bisa gegabah bertindak atau menetapkan sesorang sebagai tersangka dalam kasus ini. Jelasnya tetap jalan dan pengembangan. Dan kami juga menunggu hasil dari BPH Migas atas surat yang telah kami kirim beberapa hari lalu,"kata Ridwan P di ruang kerjanya.

Dilansir dari berita sebelumnya, Tim Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri, menemukan adanya indikasi penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di beberapa SPBU di Kota Palopo.
Tim yang dipimipin seorang perwira pangkat Kompol alumni Akpol itu, mendapati kendaraan tangki bertuliskan PT. Zoel Global Mandiri terpantau melintasi Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, pada Kamis (26/9/2024) dini hari lalu.

"Berdasarkan kecurigaan bahwa solar yang diangkut adalah BBM bersubsidi, tim memutuskan untuk mengikuti kendaraan tersebut hingga akhirnya menghentikannya di Jalan Wecudai," kata AKP Supriadi dalam rilis yang diterima.
Saat diinterogasi, kata Supriadi, sopir mobil tangki itu, berinisial HS (51) mengaku bahwa ia sedang mengangkut solar bersubsidi untuk disalurkan ke perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara.

Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin pengangkutan maupun niaga BBM.
HS juga mengungkapkan bahwa ia dipekerjakan PT. Zoel Global Mandiri dan diperintahkan langsung oleh pemilik perusahaan, Muhammad Rustam, untuk mengirimkan BBM tersebut.
"HS mengaku telah melakukan pengangkutan BBM solar bersubsidi sebanyak 7 kali dari Palopo menuju Morowali Utara. Setiap kali pengiriman, ia dibayar sebesar Rp1,5 juta," ujarnya.

"Pada kali ke-8 pengangkutan, ia tertangkap oleh tim Mabes Polri karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin pengangkutan," sambungnya.
Polisi juga mengamankan 1 unit mobil tangki dengan kapasitas 5.000 liter solar bersubsidi.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk menelusuri lebih lanjut keterlibatan PT. Zoel Global Mandiri dan pihak-pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan bukti cukup, lanjutnya, supir mobil tangki warna biru putih dengan nomor polisi DP 8179 TD ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap HS, dia disangkakan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ungkapnya. (ria/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version