Dana Awal Kampanye Paslon Walikota/Wakil Wali Kota Palopo Tak Jor-joran, Terbanyak Trisal-Ahmad Rp100 Juta Lebih, PD-HB Rp1 Juta

  • Bagikan
Para calon Wali Kota dan calon Wawali Palopo saat pencabutan nomor urut pilwalkot, lalu di kantor KPU Palopo. Saat ini memasuki tahapan kampanye, dan telah memasukkan laporan awal dana kampanye tiap paslon. IDRIS PRASETIAWAN/PALOPO POS

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pasangan calon Wali Kota Palopo, ternyata tidak jor-joran menggelontorkan dana awal untuk kampanye. Terbanyak hanya Rp100 juta lebih, terendah Rp1 juta.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari empat pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Laporan tersebut dirilis oleh KPU Palopo sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait dana yang dimiliki masing-masing Paslon selama masa kampanye.

Adapun laporan awal dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon, adalah calon nomor 1 Putri Dakka-Haidir Basir sebesar Rp1.000.000. Calon Nomor 2 Farid Kasim-Nurhaenih sebesar Rp100.000.000, Calon Nomor 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta sebesar Rp1.100.000, dan Calon Nomor 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebesar Rp100.050.000.

Komisioner KPU Palopo Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Muhatsir M Hamid dalam keterangannya kepada wartawan, menyebutkan, bahwa laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kampanye Pilkada.

“Laporan Awal Dana Kampanye ini disampaikan oleh setiap paslon sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” kata Muhatsir, Jumat 4 Oktober 2024.

Adapun KPU Palopo telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp18.721.800.000 untuk setiap Paslon.

Pembatasan ini bertujuan agar kampanye berjalan secara proporsional dan tidak terjadi ketimpangan antara paslon dalam hal pengeluaran dana.

“Dengan adanya laporan dana kampanye ini, diharapkan proses kampanye dapat berjalan lebih transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

KPU akan terus memantau dan mengawasi pelaporan dana kampanye hingga masa akhir kampanye,” tutup Muhatsir.

Seperti diketahui, dana kampanye wajib dilaporkan para paslon sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.(idris prasetiawan)

Laporan Awal Dana Kampanye Cawalkot Palopo

  1. Putri Dakka-Haidir Basir Rp1.000.000
  2. Farid Kasim-Nurhaenih Rp100.000.000
  3. Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta Rp1.100.000
  4. Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Rp100.050.000
  • Bagikan

Exit mobile version