Siap-siap! Pemerintah Rencanakan Iuran Tapera untuk PNS Dipotong dari Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat, Berapa Besarannya?

  • Bagikan
Ilustrasi BP Tapera. (Dok/Jawa Pos)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Para pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia siap-siap lagi untuk dipotong gajinya. Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), menyampaikan akan menarik iuran wajib bagi para pegawai, yang gajinya berasal dari dana APBN dan APBD. Salah satunya, Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, hingga saat ini besaran potongan Tapera bagi PNS masih menunggu rilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), termasuk dengan waktu penerapannya.

Namun, Heru menyebut pihaknya telah melakukan usulan agar pemotongan iuran Tapera bagi PNS yang direncanakan sebesar 3 persen, bukan dari gaji bersih alias take home pay (THP). Melainkan hanya berasal dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat.

“Jadi 3 persen itu kalo berdasarkan take home pay itu pasti ribut, enggak aja udah ribut. Kenapa? karena kalau ngomongin ASN sekarang itu sudah ada gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja,” kata Heru, ditulis Senin, 7 Oktober 2024.

Dia membeberkan, jika pemotongan iuran dilakukan dari take home pay, maka jumlahnya tentu akan semakin besar. Bahkan, tujuan untuk bisa membentuk likuiditas jangka panjang dan sangat signifikan akan segera terbentuk.

Namun kata Heru, pihaknya tidak bisa semena-mena mengambil kebijakan itu. Sebab, pemerintah juga harus melihat aspek kemampuan dan keadilan bagi peserta.

“Sehingga kita enggak bisa semena-mena begitu. Kami sudah mem-purpose juga hal yang paling memungkinkan adalah ya walaupun ini sangat moderat 3 persen, itu ditentukan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat,” bebernya.

Lebih lanjut, Heru memperkirakan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipotong iuran untuk Tapera setiap bulannya rata-rata sebesar Rp 150.000.

Namun, kata dia, besaran itu akan semakin besar apabila seorang PNS memiliki golongan lebih tinggi dan memiliki jabatan tertentu. Terlebih, tunjangan melekat yang dimaksud, diantaranya terdiri atas tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

“Gaji pokok plus tunjangan melekat, itu sudah kita exercise per peserta ASN itu akan nabung sekitar Rp 150 ribu, rata rata. Misal dia Golongan IV dan punya jabatan, tentu lebih gede (iuran Tapera-nya),” lanjut Heru.

“Namun waktu kita kembalikan pada saat pensiun juga hasilnya akan lebih gede. Jadi gabisa ngiri dong, Golongan 2 kok (potongan Tapera) jauh sama si A, si B, wong dia golongan 4 waktu pensiunnya. Konsepsinya dengan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan. Itu ditentukan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat,” pungkasnya. (jp/pp/uce)

  • Bagikan

Exit mobile version