Chandrawali: Estimasi Pajaknya Rp2,9 M, masih Berlaku Bebas Denda dan Diskon 19%
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Samsat di seluruh Sulsel kini memberikan banyak promo kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Di antaranya bebas denda administrasi hingga promo diskon sampai 19 persen.
Hal ini diberlakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang ke-355. Dimana, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel meluncurkan program diskon pajak kendaraan bermotor.
Dikatakan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sulsel Kota Palopo (Samsat Palopo), Chandrawali S.Kom, diskon ini berlaku hingga 19 persen, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dengan lebih ringan.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.
“Kami memberikan diskon hingga 19 persen dalam rangka HUT Sulsel. Ini adalah momen yang tidak boleh dilewatkan, terutama bagi para pemilik kendaraan di Sulsel,” katanya, Senin 7 Oktober 2024.
Selain diskon, Pemprov Sulsel juga menawarkan berbagai kemudahan dalam pembayaran. Program ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong agar pembayaran pajak lebih lancar.
“Kami berharap program ini bisa mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan kewajiban membayar pajak, sekaligus memberikan keringanan di tengah kondisi ekonomi saat ini,” tambahnya.
Bagi yang ingin memanfaatkan program diskon ini, pembayaran pajak kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara digital. Bapenda Sulsel telah menyediakan layanan pembayaran online melalui situs resmi mereka di https://bapenda.sulselprov.go.id/.
Ia juga mengingatkan bahwa promo ini hanya berlaku hingga 31 Oktober 2024, sehingga masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Ribuan Kendaraan Menunggak PKB
Dari catatan Samsat Palopo diterima Palopo Pos, sampai saat ini sekira 7.788 unit motor dan 991 mobil masih menunggak pajak kendaraan. Yang estimasi total pajaknya Rp2,9 miliar.
Untuk itu, Chandrawali kembali mengingatkan pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program bebas denda dan diskon pajak ini. Pasalnya, jika tidak dibayarkan, maka kendaraan tersebut bakal sulit untuk melakukan pengisian BBM di SPBU lantaran tidak akan dilayani bagi kendaraan menunggak PKB. Selain itu, jika sampai 7 tahun tidak dibayarkan, data kendaraan akan diblokir alias dianggap bodong.
"Kerja sama Bapenda Sulsel dengan Pertamina sudah berjalan. Jadi kendaraan yang menunggak pajak tidak akan dilayani mengisi BBM di SPBU," ungkap Chandrawali.
PAD Terbesar
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap menjadi sumber pendapatan terbesar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh, menyatakan bahwa PKB selalu menjadi primadona sebagai sumber utama pendapatan daerah.
“Beberapa program yang berkaitan dengan pajak kendaraan selalu kami jalankan untuk memaksimalkan potensi penerimaan ini,” ungkap Reza.
Pada Triwulan (TW) III tahun anggaran 2024, pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor tercatat lebih dari Rp1,2 triliun, menjadi kontribusi terbesar bagi pendapatan daerah di Sulsel. Reza juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat 3,2 juta kendaraan bermotor terdata di Sulsel, namun hanya 1,9 juta yang telah membayar pajak, dengan mayoritas berasal dari kendaraan roda dua.
Untuk meningkatkan pembayaran pajak, Bapenda Sulsel terus berinovasi dengan menghadirkan 14 jenis layanan yang memudahkan masyarakat dalam membayar PKB. Beberapa layanan tersebut antara lain Bapenda Sulsel Mobile, Payment Channel, Kedai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Care, Sipijar, Samsat Sipakainge, Host to Host Dukcapil, Penertiban Pajak, Samsat Lorong, Padaidi Mobile, Gerai Samsat, dan Lontara.
“Inovasi ini berupa aplikasi dan layanan yang bekerja sama dengan berbagai stakeholder terkait untuk mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Sulsel,” jelas Reza.
Selain itu, layanan seperti Samsat Drive Thru dirancang untuk memberikan akses cepat kepada masyarakat. Samsat Care, misalnya, hadir untuk membantu pegawai dan karyawan yang sibuk sehingga tidak memiliki waktu untuk mengurus pajak kendaraan mereka.
Bapenda Sulsel juga menggandeng beberapa platform pembayaran, seperti Indomaret, Bank Mandiri, Tokopedia, Link Aja, Gojek, dan Bank Sulselbar, untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak. “Berbagai layanan pembayaran telah kami sediakan agar masyarakat dapat lebih mudah membayar pajak kendaraan mereka,” tambahnya.
Reza menegaskan, Pemprov Sulsel juga memperpanjang program diskon pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2024, sebagai bentuk dorongan bagi masyarakat untuk lebih sadar akan kewajiban pajak.
“Kami terus mengimbau masyarakat yang wajib pajak agar memanfaatkan program ini dan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak,” tutup Reza.(idr)