Suasana saat Pj. Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, SH.M.Si., bersama Forkopimda., melakukan Rapat Kordinasi (Rakor) terkait pengamanan Pilkada tahun 2024 di ruang Rapat Lt. III, Kantor Wali Kota Palopo, Senin (07/10/2024). --hms--
PALOPOPOS CO ID, PALOPO-- Pj. Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, SH.M.Si., bersama Forkopimda., melakukan Rapat Kordinasi (Rakor) terkait pengamanan Pilkada tahun 2024.
Rakor pengamanan pilkada tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Lt. III, Kantor Wali Kota Palopo, Senin (07/10/2024).
Pada kesempatan itu, Firmanza DP, menyampaikan apresiasi kepada semua yang hadir, karena telah mengambil langkah sesuai instruksi Pj. Gubernur Sulsel terkait pengamanan Pilkada dan penertiban alat peraga kampanye (APK).
“Kita semua telah mengambil langkah yang tepat sesuai aturan. Kepada Satpol-PP, TNI, Polri tentu akan membackup kita, bersinergi pada pengamanan Pilkada dan penertiban APK,” kata Firmanza DP.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo, Emil Nugraha Salam, S.STP.MM, menyampaikan terkait penertiban APK yang dilakukan DLH Kota Palopo, hal itu merujuk aturan
berdasarkan regulasi yang ada.
Antara lain, kata Emil, yaitu Peraturan Daerah Kota Palopo nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Peraturan Walikota Kota Palopo Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dalam Wilayah Kota Palopo, Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Beberapa waktu ini, kami dan jajaran telah melakukan penertiban APK yang ada di Kota Palopo,” kata Emil.
Tentang maraknya pemasangan APK pada pohon, Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, mengemukakan, bahwa pemasangan APK dengan menggunakan paku di pohon dalam jangka panjang dapat memengaruhi pertumbuhan pohon. “Serta berisiko merusak pertumbuhannya. Pohon Ini kita mesti jaga, jangan sampai pohon yang harusnya kita jaga dan rawat, menjadi rusak karena adanya oknum yang memasang APK pada pohon ," ujarnya.
rapat koordinasi ini dilaksanakan, juga sebagai tindaklanjut atas kedatangan tim pemenangan salah satu calon walikota/wakil walikota palopo yang mempertanykan terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palopo. pemerintah kota palopo akan melanjutkan penertiban terhadap seluruh banner, spanduk, baliho dan sejenisnya yang dipasang pada tempat-tempat yang tidak di izinkan.
Kegiatan tersebut dihadiri Forkopimda Kota Palopo, Ketua KPU Kota Palopo, Korwil BIN Kota Palopo, Asisten Bidang Pemerintahan, Asisten Bidang Pembangunan, Kadis Lingkungan Hidup, Kasatpol-PP Kota Palopo, kepala Kesbangpol, Ketua Bawaslu yang hadir secara virtual, serta tamu undangan lainnya. (*/pp)