Polres Koordinasi RS dan Puskesmas di Palopo

  • Bagikan
Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin
  • Ungkap Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Jl. Akhmad Dahlan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Untuk mempersempit ruang penyelidikan terhadap pelaku pembuang mayat bayi di tempat sampah di Jl. Akhmad Dahlan, Polres Palopo melakukan koordinasi dengan semua rumah sakit hingga puskesmas, terkait data ibu hamil yang sedang ditangani.

Upaya ini, tentunya akan sangat mempermudah upaya penyelidikan dilakukan pihak kepolisian untuk mengungkap siapa pelaku pembuang jenazah bayi tersebut.
Seperti disampaikan Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Supriasi, Senin, 7 Oktober 2024.

"Unit Reskrim telah bangun koordinasi dengan semua rumah sakit di Palopo hingga Puskesmas dan bidan-bidan yang biasa berhubungan atau menangani ibu hamil atau persalinan. Denga cara ini, bisa mempermudah untuk mengetahui pelaku pembuang jenazah bayi itu," ucap Supriadi.

Dilansir dari berita sebelumnya, penemuan mayat bayi laki-laki di tempat pembuangan sampah di Jl. Ahmad Dahlan, Kecamatan Wara, Kota Palopo pada (5/10/2024) gegerkan warga.

Mayat bayi itu, ditemukan sekira pukul 14.30 Wita oleh warga yang ingin mengangkut sampah.
Sontak, penemuan itu membuat warga geger dan berdatangan ke lokasi. Sejumlah warga mengelilingi lokasi dan ada mendokumentasikan kejadian tersebut.

Berselang beberapa menit ditemukan, mayat bayi yang belum diketahui itu identitasnya, dievakuasi dari lokasi oleh tim medis bersama pihak kepolisian jajaran Polres Palopo ke kamar mayat RSUD Sawerigading.

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Supriadi menjelaskan, bahwa saat ini jajaran Polres Palopo melakukan penyelidikan pelaku pembuang mayat bayi tersebut.

"Jenazah bayi telah dievakuasi ke kamar mayat RSU Sawerigading. Lokasi tempat ditemukan mayat bayi itu, telah dipasangi garis polisi untuk keperluan penyelidikan. Tim identifikasi juga telah diturunkan untuk keperluan penyelidikan," jelas Supriadi.(ria/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version