- Mulai dari 260,73 Gram Sabu, 1.991 Butir Trihexyhenidyl, 726 Butir Tramadol, Busur dan Ketapel
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo kembali melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) kejahatan dan sitaan atas 33 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini berlangsung di pelataran Kejari Palopo, Rabu, 9 Oktober 2024, dipimpin langsung oleh Kajari Palopo, Ikeu Bahtiar SH MH.
Dihadiri sejumlah undangan, diantaranya Asisten 1 Pemkot Palopo, Dr Andi Poci, Ketua DPRD Palopo, Darwis, Wakil Ketua PN Palopo, Agung Budi Setiawan, Wakapolres Palopo Kompol H. Ridwan, Koramil Wara Kapten Agus Purnomo, Perwakilan BNN Palopo, Kadis Perdagangan Hj. Nurleli, perwakilan Dinkes, Kelurahan Boting, para Kepala Seksi Kejari Palopo, perwakilan BPOM, Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Palopo serta masyarakat umum.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Palopo, Agus Susandi SH MH dalam laporannya menjelaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari sabu-sabu sebanyak 260,7377 gram dalam 126 saset. Lalu, plastik kosong 358 saset, plastik bening bekas sabu 18 lembar, pembungkus rokok 6 unit, timbangan digital 6 unit, sumbu 2, kaca pireks 3 lembar, alat hisap (bong) 4 unit, sendok sabu 10 unit, potongan pipet 54 batang, korek api 8 unit, dan kantong plastik 4 bungkus.
Selanjutnya, obat-obatan terlarang trihexyhenidyl 1.991 butir, tramadol 726 butir. Sajam berupa anak busur 4 batang, ketapel 1 unit, pakaian baju 4 helai, celana 1 lembar, minuman keras Ballo 13 jeriken, serta lain-lainnya berupa helm 1 unit, balok kayu 1 batang, ATM 1 unit, kotak 3 buah, buku tulis 1 buah, buku tabungan 1 buah, dan tas kain 2 buah.
Selain barbuk di atas, Kejari Palopo juga melakukan penjualan langsung barang rampasan 28 unit handphone, dan 1 unit laptop dari 23 perkara inkracht.
Kajari Palopo, Ikeu Bahtiar SH MH, dalam sambutannya menjelaskan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil penanganan kasus selama beberapa bulan terakhir. Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekutan hukum tetap harus segera dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
"Pemusnahan barang bukti kejahatan atau sitaan ini, hasil dari penanganan kasus sebanyak 33 perkara. Dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Ikeu.
Pemusnahan BB berupa sabu, lanjut Ikeu, itu dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang mendidih. Sedangkan obat trihexyhenidyl, tramadol dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kemudian barang bukti lainnya seperti busur, ketapel, dimusnahkan dengan cara dipotong pakai gurinda.
Usai pemusnahan barang bukti di atas, dilanjutkan dengan penjualan langsung di tempat sejumlah unit HP dan Laptop, yang mana hasil penjualan akan dimasukkan ke dalam kas negara. (idr)