KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka

  • Bagikan
Gedung KPK.
  • Dugaan Suap dan Gratifikasi

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (Paman Birin) sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Paman Birin diduga menerima fee 5 persen dari sejumlah proyek Infrastruktur di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.


"Terdapat sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyelidik KPK pada saudara YUL, FEB, dan AND dengan total sekitar Rp12.113.160 dan 500 Dolar merupakan bagian fee 5 persen untuk saudara Gubernur terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan," ujar Wakil Ketua KPK , Nurul Gufron saat mengadakan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Adapun kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kasus dugaan suap dan gratifikasi yang membuat Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin menjadi tersangka.


Nurul Ghufron mengatakan operasi senyap tersebut bermula dari informasi pada tahun anggaran 2024 terdapat proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalsel.


Terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Kepala Dinas PUPR Ahmad Solhan (SOL) melalui Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yulianti Erlynah (YUL) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog.


Dari hasil penyelidikan diketahui penyedia yang di-plotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta untuk sejumlah pekerjaan. (int)

  • Bagikan

Exit mobile version