PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO--- Polres Palopo telah menetapkan pemuda berinisial RA (22) sebagai tersangka kasus dugaan penyebar video syur mantan pacar. Dalam waktu dekat, berkas Berita Acara Perkaranya (BAP) dilimpahkan ke Kejari.
Pemuda tersebut merupakan warga Kabupaten Lutim. Sementara motifnya, masih didalami penyidik. Tersangka telah diamankan selama hampir satu pekan, sejak Jumat, 4 Oktober 2024 lalu. Kini ditahan di sel Polres Palopo.
"Saat ini kami melakukan perampungan berkas perkaranya. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid yang dikonfirmasi melalui Kanit TIPITER, IPTU Ridwan Parintak, Selasa, 8 Oktober 2024 kemarin.
RA dijerat pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Dilansir dari berita sebelumnya, pemuda RA ditangkap Unit TIPITER Satreskrim Polres Palopo pada Jumat (4/10/2024) lalu, saat nongkrong di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan. Tepatnya di depan Alfamidi Super Binturu.
RA ditangkap atas laporan mantan pacarnya, sebut saja Mawar (nama samaran), warga Kota Palopo atas dugaan menyebarkan video berisi adegan berhubungan badan layaknya suami istri saat korban dan RA masih pacaran. Vidio tersebut disebarkan RA di beberapa kontak whatsapp. (riawan junaid)