Pjs Bupati Toraja Utara,Amson Padolo saat menyampaikan kata sambutannya dihadapan peserta Kamis, 10 Oktober 2024. --albert tinus--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO - Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Toraja Utara melaksanakan sosialisasi penerbitan nomor induk berusaha (NIB) dan kartu pelaku usaha perikanan (KPUP).
Kegiatan pendampingan ini untuk kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tahun anggaran 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Toraja Utara, Kamis, 10 Oktober 2024.
Pjs. Bupati Toraja Utara, Amson Padolo dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada dinas terkait yang telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat kita,sehubungan dengan penerbitan nomor induk berusaha (NIB) dan kartu pelaku usaha perikanan (KPUP). Juga memberikan pendampingan dalam kemudahan akses ilmu pengetahuan teknologi dan informasi pada kegiatan ini.
"Sosialisasi seperti ini sangat penting,sebab banyak pelaku usaha memiliki masalah terkait administrasi yang membuat usaha tidak berlangsung lama. Maka sosialisasi seperti ini sangat penting untuk bapak dan ibu ikuti. Karena ini berhubungan dengan bagaimana cara mengurus NIB dan KUSUKA. Di sisi lain yang hadir juga dapat menambah pengetahuan terkait sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Toraja Utara," kata Pjs Bupati Toraja Utara.
Selain itu, lanjut kata Pjs Bupati Toraja Utara katakan dalam menunjang promosi usaha tentunya para peserta,harus memanfaatkan teknologi yang ada untuk bidang pemasaran.
Seperti melakukan promosi usaha melalui media sosial dan teknik marketing yang benar agar menarik konsumen.
"'Hal ini tentu membutuhkan kreativitas,dan telah di instruksikan juga kepada Dinas Kominfo-SP Kabupaten Toraja Utara, untuk waktu dekat ini agar memberikan pelatihan sehubungan dengan bagaimana cara melakukan promosi usaha di media sosial,hingga membangun sebuah marketplace untuk berwirausaha ", pungkas Pjs. Bupati Toraja Utara.
Ditambahkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Toraja Utara, Paulus Batti, SE.,MH menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41 Tahun 2022 tentang Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan.
Dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja Perangkat daerah (DPA SKPD) dinas ketahanan pangan dan perikanan kabupaten toraja utara tahun anggaran 2024.Dengan jeputusan bupati toraja utara nomor : 46/I/2024 tentang penetapan panitia pelaksana sosialisasi penerbitan nomor induk berusaha dan kartu pelaku usaha perikanan kegiatan pendampingan, kemudahan akses Ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada dinas ketahanan pangan dan perikanan T.A 2024," tandasnya.
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 80 orang peserta ,yang terdiri dari Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), Kelompok Pengolah dan Pemasaran ikan (Poklahsar) Kabupaten Toraja Utara.
Narasumber di antaranya Pjs. Bupati Toraja Utara, Dr. Amson Padolo, S. Sos.,M. Si, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Toraja Utara, Ir. Amos Sarungallo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Toraja Utara, Paulus Batti, SE.,MH, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) / Mewakili dan Manajer Business Mikro BRI.
Diketahui, kegiatan itu bertujuan untuk memberikan informasi dan teknologi kepada pelaku usaha perikanan tentang pentingnya NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Kartu KUSUKA agar membantu pelaku usaha perikanan dalam jaminan keberlangsungan usahanya dan salah satu langkah dalam pengembangan kapasitas usaha perikanan.(albert Tinus)