Seorang guru pelaku pencabulan anak dibawah umur di sekolah inisial VA (27 tahun) ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Tana Toraja Polda Sulawesi Selatan.
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Unit Resmob Polres Tana Toraja akhirnya menangkap pelaku VA (27 tahun) seorang guru SD Kristen Makale 2 yang menjadi pelaku atas kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Laporan keluarga korban beberapa pekan lalu ke kepolisian dan sempat menjadi viral di Media Sosial (Medsos).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Raharjo membenarkan informasi ditangkapnya VA dan menyatakan pelaku telah resmi ditahan di Rutan Mapolres, Jalan Bhayangkara Kecamatan Makale sejak Senin (7/10/2024) lalu.
“Pihak kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang di alami murid dari pelaku yaitu inisial DAP (10 tahun) yang awalnya terkuak saat korban menceritakan apa yang dialaminya cukup lama ini ke Ibunya,” ucap Slamet, Jumat (11/10/2024).
Lanjutnya, VA ditetapkan tersangka kasus pelecehan anak dibawah umur setelah dilakukan penyelidikan yang kemudian naik ke penyidikan.
Slamet menambahkan kronlogis bermula sejak bulan Juli 2023 dan baru dilaporkan ke Mapolres Tana Toraja pada September 2024 lalu.
“Pada proses penyelidikan dan penyidikan di dapat alat bukti yang cukup, maka pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya dilakukan VA kepada muridnya sendiri, Ia dikenakan pasal 28 Ayat (2) jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun di tambah sepertiga.
Sementara Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo menyatakan kasus yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku terjadi di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan cukup tinggi
Dijelaskan mulai tahun 2023 hingga 2024, pihaknya telah menangani kasus melibatkan anak sebagai korban dan pelaku sebanyak 66 kasus yang diantaranya sebagai korban 63 orang dan pelaku 42 orang.
“Secara keseluruhan penyelesaian perkara itu telah selesai sebanyak 61 kasus dan lima diantaranya masih dalam proses,” ungkapnya.
AKBP Malpa mengatakan berlaku dengan perkara atau kasus-kasus lainnya sehingga dipastikan penegakan hukum berjalan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, transparan dan bekerjasama dengan semua pihak.
“Kasus anak sebagai korban dan pelaku kejahatan cukup tinggi di Tana Toraja, oleh karena itu mari bersama-sama kita menjaga dan mencegah anak-anak kita agar terhindar dari pelaku kejahatan sehingga diperlukan kepedulian dan kewaspadaan dari kita semua,” tutupnya. (Risna)