PALOPOPOS. CO. ID, TOMPOTIKKA--Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo melaksanakan giat Penertiban Banner, Spanduk dan Baliho sejak Kamis, 3 Oktober sampai hari ini, bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo dan Panwascam Kecamatan.
“Pelaksanaan giat ini sudah sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yakni Menegakkan Perda dan Perkada, Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat” disampaikan oleh Andi Farid Baso Rachim selaku Kasatpol PP Kota Palopo melalui rilis kepada Palopo Pos, Sabtu, 12 Oktober 2024.
“Mohon digaris bawahi giat ini bukan Penertiban Apk melainkan Penegakan Peraturan Daerah , dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Pasal 47 Ayat (1) Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya pada jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, rumah sakit dan/atau sekolah ” ucap Kasatpol PP Kota Palopo
Ditambahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Alim Kamal yang juga selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP, “Kegiatan ini sebenarnya sudah dari tahun lalu selalu kami laksanakan bisa dichek diberbagai media cuma kami sempat kaget ada beberapa orang yang mempertanyakan dasar hukum kami, padahal tugas dan wewenang kami ini jelas dasar hukumnya dan dengan tegas kami katakan ini akan terus berlanjut selama pelanggaran itu masih didapatkan oleh tim deteksi dini Satpol PP”
“Maraknya pelanggaran Perda terkhususnya Banner, Baliho dan Spanduk ini bukan hanya sebatas inisiatif kami dari Tim Deteksi Dini melainkan sudah menjadi Topik Utama diberbagai tempat tongkorongan dan berdasarkan berbagai laporan dan aduan sehingga tim kami melaksanaan deteksi awal dan ternyata betul, pelanggaran itu nyata dan mulai meresahkan masyarakat” Abdul Rahman Tim Deteksi Dini Satpol PP Kota Palopo
Ditambahkan Rahman, “Sungguh mirisnya lagi setelah Tim Penertiban melaksanakan giat kurang dari 2x24 Jam kembali terpasang ditempat yang sama, kami harapkan semua pihak bisa bekerja sama dalam menjaga estetika kota dan etika lingkungan”
Per tanggal 11 November sebanyak 1926 Banner, Baliho dan Spanduk sudah ditertbkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo. (rls/ikh)