Owner salah satu calon kecantikan di Palopo, Yaser Sarira atau akrab juga dipanggil Agnes saat dibekuk pihak kepolisian
PALOPOPOS.CONID, PALOPO-- Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo menciduk seorang owner salon kecantikan usai transaksi barang haram (sabu) di Jl. Kartini, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin (7/10/2024) malam lalu.
Terduga pelaku yakni Yaser Sarira atau akrab juga dipanggil Agnes warga Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit II Opsnal, Aipda Taslim bersama timnya.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi yang konfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku itu, bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sekitar Jl. Kartini.
"Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan. Saat sedang melakukan patroli dan pengintaian di lokasi, tim mencurigai gerak- gerik terduga pelaku (Agnes) yang berada di lokasi pengintaian. Tanpa menunggu lama, tim langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian, serta area di sekitar lokasi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu sachet diduga shabu dalam satu sachet plastik bening berukuran kecil berat sekitar 0,25 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku celana panjang warna biru yang dikenakan oleh pelaku pada saat penangkapan," jelas Supriadi, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Saat barang haram (sabu) tersebut berhasil diamankan dari terduga pelaku, lanjutnya, Agnes tidak bisa berkutik dan mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang inisial T seharga Rp200 ribu.
"Terduga pelaku saat ini telah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut dan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan terkait pemasok narkotika tersebut," ungkapanya.
"Yaser Sarira alias Agnes diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang- undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut, diatur bahwa siapa pun yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I akan dikenakan sanksi hukum yang berat. Pasal 112 Ayat (1) mengatur pelaku yang terbukti memiliki atau menguasai narkotika golongan I diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Sementara itu, Pasal 127 huruf (a) menegaskan sanksi terhadap pengguna narkotika dengan ancaman rehabilitasi atau pidana penjara,"tutupnya.(Riawan)