- Ditemukan Percakapan WhatsApp Dukung Salah Satu Paslon
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI --- Oknum anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Tomoni dilapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur.
Ia dilapor oleh seseorang terkait tindakan yang diduga melanggar prinsip netralitas penyelenggara Pemilu.
Dalam laporannya, pelapor mengungkapkan bahwa terdapat percakapan di media sosial WhatsApp yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut, yang isinya seperti menyampaikan informasi dengan memberikan keuntungan kepada salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.
Setelah dilakukan kajian awal oleh Bawaslu Luwu Timur, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga laporan diregistrasi dan akan segera ditindaklanjuti melalui proses penanganan pelanggaran.
“Kami telah melakukan kajian awal dan hasilnya memenuhi syarat formil dan materil. Laporan ini sudah diregistrasi dan akan segera kami tindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi,” ungkap Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, Sabtu 12 Oktober 2024.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Lutim, Sukmawati Suaib, menyebutkan akan tetap komitmen untuk menjaga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Luwu Timur berjalan secara adil, transparan, dan berintegritas.
Serta akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang tidak mematuhi aturan netralitas penyelenggara Pemilu.
Maka dari itu terkait kasus ini, pihak Bawaslu akan segera melakukan klarifikasi guna memastikan apakah dugaan pelanggaran ini dapat dibuktikan dan menentukan sanksi yang sesuai jika ditemukan pelanggaran, jelas Sukmawati.
Ia juga menekankan bawa bagi seluruh pengawas pemilu memang penting menjaga integritas. Karena integritas adalah syarat mutlak dalam menjalankan tugas pengawasan proses Pemilu.
“Tanpa integritas kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pengawas pemilu akan runtuh, dan itu berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki mekanisme penegakan sanksi yang jelas bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
“Ada dua jenis sanksi yang dapat diberikan, yaitu teguran ringan hingga sanksi berat. Jika pelanggaran yang dilakukan tergolong fatal, tidak menutup kemungkinan sanksi pemecatan akan diterapkan,” tegas Sukmawati.
Dan untuk diketahui, Bawaslu berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggar yang mencederai proses demokrasi.
“Kami tidak akan memberikan toleransi siapa pun yang mencoba merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu," tegas Sukmawati. (akm/rhm)