PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalulintas, secara serentak, Polda Sulsel menggelar pra Operasi Zebra Pallawa 2024 dipimpin Karo Ops Polda Sulsel, Kombes Pol. Bambang Widjanarko SIK, M.Si, Jumat (11/10/24)
Kegiatan latihan pra (Latpra) Operasi Zebra Pallawa 2024 ini digelar di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel dan diikuti seluruh Kasatlantas polres jajaran Polda Sulsel.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Karsiman SIK, MM, menjelaskan, operasi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin berkendara sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memahami dan menerapkan etika berkendara, agar setiap pengendara dapat saling menghormati di jalan dan menjaga keselamatan bersama.
"Masih banyak pelanggaran lalu lintas yang terjadi akibat pengabaian aturan. Beberapa di antaranya, seperti tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, menjadi penyebab utama kecelakaan yang mengancam keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya," ucap Dirlantas Polda Sulsel, sembari menambahkan penegakan atau penindakan hukum melalui Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap dimanfaatkan.
Oleh karena itu, lanjut dirlantas, Operasi Zebra Pallawa 2024 tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mendorong perubahan perilaku agar masyarakat lebih bertanggung jawab saat berkendara.
"Operasi ini menargetkan seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor, mobil, maupun kendaraan besar lainnya. Salah satu fokus utama adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali diakibatkan oleh kelalaian pengendara," tegas Kombes Pol. Karsiman SIK, MM.
Menurut data analisis Ditlantas Polda Sulsel, pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pengabaian aturan keselamatan menyumbang porsi besar dalam tingginya angka kecelakaan setiap tahunnya. Karenanya, kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas bukan hanya soal mematuhi hukum, tetapi juga soal menyelamatkan nyawa.
Dirlantas Polda Sulsel ini menekankan, pentingnya keselamatan berkendara, terutama bagi masyarakat usia produktif yang paling banyak menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami menghimbau masyarakat untuk memprioritaskan keselamatan di jalan. Keselamatan berlalu lintas harus menjadi kebutuhan setiap pengendara," ujarnya dalam acara Gebyar Keselamatan lalu.
Diharapkan, melalui Operasi Zebra Pallawa 2024 yang akan berlangsung selama dua minggu, masyarakat dapat kembali memperhatikan pentingnya keselamatan berkendara dan menerapkan etika berlalu lintas yang baik demi keselamatan bersama.
Tilang ETLE
Penerapan sistem tilang elektronik (ETLE) di daerah juga terus dimaksimalkan. Seperti di Kota Palopo juga telah menerapkan tilang ETLE, tetapi pihak Sat Lantas Polres Palopo menerapkan secara mobile.
Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Syaharuddin mengatakan di Palopo telah diberlakukan tilang elektronik mulai Agustus 2023 sampai sekarang dan sesuai instruksi Direktorat Lantas Polda Sulsel. Cara tilang ETLE di Palopo dilakukan secara mobile oleh personel Lantas yang berpatroli mencari pengendara lalin yang melanggar rambu lalulintas dan peraturan.
"Jadi belum ada CCTV tilang elektronik, kita masih ETLE mobile dulu," ungkapnya.
Besaran Denda
Pengguna kendaraan akan dikenakan sanksi jika terbukti melanggar aturan lalu lintas berdasarkan bukti yang didapat tilang elektronik berbasis kamera (ETLE). Sanksi ini berupa denda atau kurungan penjara yang besarannya bervariasi tergantung jenis pelanggarannya.
Jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE terbatas, namun acuan besaran dendanya tak berbeda dari acuan tilang manual, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun daftar pelanggaran lalu lintas berserta sanksi tilang elektronik. Yakni, jika melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan, denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp250 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
Mengemudi sambil main ponsel, denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan. Melanggar batas kecepatan, denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan. Tidak menggunakan helm, denda Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan. Berkendara melawan arus, denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan. Bonceng lebih dari dua orang, denda tilang Rp250 ribu atau kurungan dua bulan. Dan, tidak menyalakan lampu motor siang hari, denda tilang Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.(idr)
8 Sasaran Operasi Zebra Pallawa 2024
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
- Pengendara melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
- Kendaraan over dimension
- Menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spektek
- Menggunakan Lampu strobo & sirine
- Menggunakan plat nomor khusus atau rahasia