PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Akhirnya, pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN di RI. Yah, PPN bakal naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Pengenaan PPN 12 persen di RI mengalahkan PPN di sejumlah negara asia, seperti Jepang dan Korea Selatan (Korsel).
Negara lain seperti Australia juga mengenakan tarif PPN hanya sebesar 10 persen. Sementara negara-negara seperti Swiss hanya 7.7 persen dan Kanada sebesar 5 persen.
Kenaikan PPN sebesar 12 persen memang sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pelaksanaan beleid baru ini akan mengikuti pemerintahan baru.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga memberi sinyal tarif PPN naik menjadi 12 persen tahun depan.
Airlangga tak merinci besaran kenaikan PPN tetapi dia memberi gambaran bahwa pemerintah selanjutnya akan melanjutkan program pemerintah saat ini. Termasuk regulasi yang disahkan di periode Jokowi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyampaikan penerapan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN bisa naik dari 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.
"DJP akan ikuti arahan Pemerintahan baru terkait implementasinya," imbuh Dwi Astuti kepada media.
Dwi Astuti menyebut kenaikan tarif PPN di Indonesia masih lebih rendah dibanding sejumlah negara.
Beberapa negara memang memiliki tarif PPN yang berbeda-beda, bahkan lebih tinggi dari tarif di Indonesia. Namun, umumnya merupakan negara-negara maju dengan tingkat pelayanan publik yang juga lebih baik.
Dalam laporan Tren Pajak Konsumsi 2022, Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) merilis tarif PPN per 31 Desember 2022 rata-rata sebesar 19,2 persen.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengecualikan pengenaan tarif PPN pada sejumlah barang dan jasa. Beberapa objek pajak yang masuk daftar barang yang tidak dikenakan PPN di antaranya makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung.
Objek pajak ini tidak dikenakan tarif PPN, karena sudah menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Objek pajak lainnya yang dikecualikan dari PPN yakni uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga.
Sejumlah jasa juga tetap dikecualikan dari PPN, seperti jasa keagamaan. Jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa katering, hingga jasa penyediaan tempat parkir juga masih tetap bebas PPN, karena merupakan objek PDRD yang ketentuannya diatur pemerintah daerah.
Berikut ini daftar tarif PPN di sejumlah negara berdasarkan data OECD tahun 2022.
Hungaria: 27 persen
Denmark: 25 persen
Swedia: 25 persen
Norwegia: 25 persen
Finlandia: 24 persen
Greece: 24 persen
Islandia: 24 persen
Irlandia: 23 persen
Poland: 23 persen
Portugal: 23 persen
Italia: 22 persen
Slovenia: 22 persen
Latvia: 21 persen
Netherlands: 21 persen
Belgia: 21 persen
Spanyol: 21 persen
Lithuania: 21 persen
Czech Republic: 21 persen
Austria: 20 persen
Estonia: 20 persen
Prancis: 20 persen
Inggris: 20 persen
Republik Slovakia: 20 persen
Jerman: 19 persen
Chile: 19 persen
Kolombia: 19 persen
Turkiye:18 persen
Luksemburg: 17 persen
Mexico: 16 persen
New Zealand: 15 persen
Costa Rica: 13 persen
Japan: 10 persen
Korea Selatan: 10 persen
Australia: 10 persen
Swiss: 7,7 persen
Kanada: 5 persen. (*/fjr/uce)