Personil Satlantas Polres Palopo menindak supir mobil truk over kapasitas.
PALOPOPOS CO ID, PALOPO-- Operasi Zebra hari kedua, Satlantas Polres Palopo menindak 13 pelanggar lalulintas (Lalin), Selasa, 15 Oktober 2024.
Operasi Zebra Satlantas Polres Palopo dilaksanakan secara mobile atau hunting pelanggar lalulintas. Seperti di jalan poros Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan siang tadi.
Sejumlah pelanggar Lalin terjaring. Mulai dari pelanggar roda empat yang overload, over dimension dan pengendara yang tidak menggunakan helm.
Kasat Lantas, AKP Syaharuddin yang dikonfirmasi, mengatakan, 13 pelanggar Lalin tersebut, tidak semua ditindak dengan surat tilang. Sebagian pelanggar yang masih bisa ditolerir, itu diberitakan pembinaan dan teguran.
"Untuk pelanggaran selama Ops Zebra 2024 sebanyak 13 pelanggar. Tilang 1 pelanggar dan teguran 12 pelanggar," kata Syaharuddin.
Untuk diketahui, Ops Zebra 2024 ini berlangsung selama 14 hari, terhitung dari 14- 27 Oktober mendatang. Dan menyasar 8 jenis pelanggaran lalulintas.
Berikut 8 jenis pelanggaran Lalulintas yang disasar dalm Ops Zebra 2024.
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
- Pengendara yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan knalpot tidak sesuai spektek (brong)
- Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (contra flow)
- Pendaraan yang over dimensi/ over loading (od/ol) dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung) dan
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.(Riawan)