Mengagetkan! Pengakuan Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Tak Diijinkan Salat Jumat saat Diisolasi di Rutan KPK

  • Bagikan
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengaku selama isolasi di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diijinkan keluar selama 15 hari, termasuk ibadah salat jumat.-Ayu Novita-

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengaku selama isolasi di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diijinkan keluar selama 15 hari, termasuk ibadah salat jumat.

"Yang saya tanyakan, selama saudara diisolasi, apakah saudara diperbolehkan oleh petugas itu untuk melaksanakan salat Jumat?" tanya jaksa kepada Azis saat sidang lanjutan pungli rutan di PN Tipikor pada Senin, 14 Oktober 2024.

"Beberapa kali boleh, Pak," jawab Azis.

"Pada saat diisolasi nggak boleh, Pak," jawab Azis.

"Tidak boleh?," tekan Jaksa.

"Tidak boleh salat Jum'at," ujarnya.

Azis mengungkapkan saat berada di ruang isolasi tidak diperbolehkan keluar, ia hanya diizinkan salat zuhur.

"Yang saudara ketahui bahwa selama diisolasi, kan 14 hari itu minimal bisa ada Jum'atan 1 atau 2 kali. Saudara tidak boleh?" tanya jaksa.

"Tidak boleh, selama diisolasi saya tidak sholat Jum'at, tidak keluar kamar," tegas Azis.

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan pungutan liar di Rutan KPK yang kembali digelar di PN Tipikor Jakarta ini, menghadirkan Azis yang merupakan terpidana korupsi kasus penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Ia hadir mengenakan batik lengan panjang dengan corak warna terang, tengah duduk di bangku pengunjung.

Dalam kasus DAK APBN-P Kabupaten Lamteng TA 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi vonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama 4 tahun

KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungli kepada para tahanan, total mencapai Rp 6,3 miliar.

Para terdakwa yakni tiga eks Karutan Achmad Fauzi, Deden Rochendi; dan Ristanta. Lalu eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki.

Kemudian eks petugas Rutan Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.

Dalam surat dakwaan, Jaksa mendakwa para petugas menagih pungli kepada tahanan dengan tawar[ mendapatkan sejumlah fasilitas "mewah"

Diantarannya adalah percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak. Adapun untuk tarif pungli itu dipatok antara Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta. (dis/pp)

  • Bagikan