PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR - Salah seorang Relawan Andalan- Hati, Firman melaporkan calon Gubernur Sulsel nomor urut 01, Mohammad Ramdhan Pomanto dugaan pelanggaran ujaran kebencian.
Laporan itu telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Senin 14 Oktober 2024.
Firman mengaku, bahwa laporan tersebut atas dugaan ujaran kebencian yang diutarakan calon Gubernur Danny Pomanto. Ia dinilai menghasut saat kunjungannya di Pantai Labombo, Kota Palopo.
Dalam video yang beredar, Danny Pomanto diduga mengajak masyarakat untuk tidak memilih pasangan calon nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
“Kita mendapat rekaman video yang beredar di grup-grup whatsapp, jika Cagub nomor 01 mengucapkan dan mengajak masyarakat untuk tidak memilih pasangan calon nomor urut 02 dengan alasan menyelamatkan Sulsel, dari segi moral, kemampuan dan intoleran,” katanya.
Dengan dugaan ujaran kebencian tersebut, tentunya dapat membuat gaduh dalam tahapan Pilkada serentak ini. Perbuatan Danny Pomanto diduga melanggar ketentuan UU pemilihan pasal 187 ayat (2) Jo Pasal 69 huruf b dan c tentang larangan kampanye.
“Harusnya dalam tahapan Pilkada ini, para calon itu harus memberi pelajaran politik yang cerdas ke masyarakat. Bukan membuat gaduh apalagi menghasut ujaran kebencian dengan rivalnya,” pungkasnya.
Salah Satu Tim Hukum Andalan-Hati, Mustandar menekankan bahwa, dalam momentum tahapan kampanye kali ini, seharusnya paslon mengajarkan masyarakat terkait politik yang mencerdaskan masyarakat. Sekaligus ajang mensosialisasikan visi dan misi.
"Seharusnya paslon menyampaikan gagasan dan visi misi, bukan menjelek jelekkan paslon lain. kami juga sangat keberatan dengan fitnah kepada calon 02. Semua yang diutarakan bentuk kampanye hitam dan tidak benar," jelasnya.(rls/idr)