Tindak Pidana Pemilu Libatkan ASN, Palopo-Lutra 2 Kasus, Luwu 1 Kasus, Ancaman Pidana 1 Tahun

  • Bagikan
----ILUSTRASI--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menaikkan 13 kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang tersebar di 9 kabupaten/kota dan 1 provinsi di Sulawesi Selatan.

Tim penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel, Rachmat Hidayat, mengungkapkan bahwa 13 kasus tersebut diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa.

“Kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan, yakni di Palopo (2 kasus), Pinrang (2 kasus), Luwu Utara (2 kasus), Enrekang (1 kasus), Sinjai (1 kasus), Toraja Utara (1 kasus), Luwu (1 kasus), Bone (2 kasus), dan Provinsi (1 kasus). Beberapa di antaranya melibatkan kepala desa, lurah, dan guru,” ujar Rachmat saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (14/10/2024).

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN di tingkat provinsi, Rachmat menyebut bahwa berkas kasus tersebut hampir rampung dan segera akan menetapkan tersangka.

"Untuk kasus kepala UPT yang kami tangani, Insyaallah besok akan dilakukan gelar perkara untuk penentuan tersangkanya," jelasnya.

Rachmat juga menambahkan bahwa sejauh ini sudah ada 13 saksi yang dimintai keterangan. Setelah tersangka ditetapkan, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Besok kita akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas kasus ini lebih lanjut, termasuk rapat bersama Sentra Gakkumdu," tambahnya.

Selain itu, Rachmat juga menginformasikan bahwa Gakkumdu kembali menerima 6 laporan baru dari kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sulawesi Selatan.
“Hari ini ada sekitar 6 laporan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum dari masing-masing pasangan calon gubernur Sulsel,” ungkapnya.

Laporan-laporan tersebut, lanjut Rachmat, akan dikaji terlebih dahulu untuk memastikan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. “Kajian awal akan dilakukan oleh pimpinan, mungkin besok,” pungkasnya.

Ancaman Hukuman
Secara yuridis Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2018 menyebutkan tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu.

Sedangkan yang dimaksud dengan pemilu menurut UU Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam ketentuan pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Namun tulisan ini hanya akan membahas enam tindak pidana dalam Pemilu; Pasal 496 UU Pemilu, memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu. Peserta Pemilu yang melanggar aturan ini mendapat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Pasal 497 UU Pemilu, Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Pasal 488 UU Pemilu, memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih. Dalam Pasal 203 mengatur sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 490 UU Pemilu, Kepala Desa menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Ancaman terhadap tindakan yang dilakukan berupa pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 491 UU Pemilu, mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu kampanye Pemilu. Sanksi pidana bagi orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 492 UU Pemilu, kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Dalam Pasal 276 ayat (2) mengatur sanksi pidana bagi pelaku dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu mengatur bentuk larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; mempersoalkan dasar negara UUD dan Pancasila; menghasut dan mengadu domba; mengancam dan melakukan kekerasan terhadap masyarakat atau peserta pemilu lainnya; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. (idris)

  • Bagikan