PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Beredar kabar bahwa Polres Palopo menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu kandidat Wali Kota Palopo.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Polres Palopo Tim Gakkumdu yang terdiri Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu Palopo pada Kamis, 17 Oktober 2024 siang.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu pada hari Kamis tanggal 17 Oktober, telah dilaksanakan gelar perkara menetapkan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir (calon Walikota Palopo nomor urut 4), Ketua KPU Irwandi, Abbas, dan Muhadzir Muhammad Hamid. Selanjutnya, kepada akan dilakukan diperiksa terhadap tersangka," kata Humas Polres Palopo, Supriadi dalam rilis yang diterima awak media. (riawan)